LSPI LAHAT LAPORKAN PANWASCAM MERAPI TIMUR KE BAWASLU LAHAT

Selasa, 23-Juli-2024, 14:15


MERAPI TIMUR – “Aksi koboi” Panwascam Merapi Timur yang melakukan pemanggilan kepada Camat, Sekcam, Kasi Pemerintahan
dan juga beberapa Kades di Merapi Timur, dalam rangka klarifikasi/dimintai keterangan perihal
kehadiran mereka dalam acara sedekah ataran sawah di Desa Gedung Agung Merapi Timur beberapa waktu lalu
mengundang pro & kontra, Senin, 23/07/2024

Menanggapi hal tersebut, Febriansyah, S.IP, M.Ikom
yang juga Sekretaris Lembaga Pemantau Pemilihan LSPI Korda Lahat, ketika ditemui awak media hari ini di sekretariat LSPI Lahat, Jalan Jaksa Agung R. Suprapto, RT 021/RW 001 Kelurahan Bandar Jaya Kabupaten Lahat Sumsel, 31414
menilai apa yang dilakukan Panwascam Merapi Timur melakukan pemanggilan kepada Camat, Sekcam,
KasiPem, dan beberapa Kades di Merapi Timur itu terkesan “Offside” atau melebihi dari kewenangan
Panwascam.

“Panwascam Merapi Timur tidak memahami bahwa pemilihan kepala daerah ini memiliki tahapan,
diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dalam PKPU tersebut, tahapan kampanye
pilkada baru dimulai pada tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024.”

Selain itu, larangan pejabat BUMN, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU,
pasal 70 ayat (1) menyebutkan bahwa larangan tersebut spesifik dalam masa tahapan kampanye.

“Jadi jelas, saat ini belum masuk tahapan kampanye, bahkan belum ada penetapan calon kepala daerah oleh KPU Lahat.
Ketua dan Anggota Panwascam Merapi Timur harus lebih banyak belajar lagi, terutama membaca peraturan perundang-undangan yang
mengatur dalam gelaran pilkada ini. malu kita apabila fungsi pengawasan di tingkat kecamatan dilakukan oleh orang-orang amatiran,
yang tidak mengerti peraturan, dan bertindak seenaknya sendiri”

Kepada awak Media ketika ditanya langkah apa yang dilakukan, Febri mengatakan dirinya telah melaporkan secara resmi Ketua dan Anggota Panwascam
Merapi Timur tersebut ke Bawaslu Lahat. Laporan kami telah diterima dan diregistrasi dengan nomor laporan: 02/LP/PB/Kab/06.06/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 lalu.

“Laporan sudah masuk dan sudah diterima oleh pihak Bawaslu Lahat. Saya yakin
Bawaslu Lahat akan memproses laporan kami, karena ini berdampak pada nama baik, integritas dan marwah Bawaslu sebagai lembaga pengawas resmi yang akan rusak
apabila jajaran panwascam di tingkat kecamatan dikelola oleh orang-orang tidak profesional dan amatiran. Tinggal kita tunggu Bawaslu Lahat memproses laporan tersebut,
karena kalau tidak diproses, sesuai dengan masa waktunya, maka kami akan menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. “. Lanjut Febri menegaskan

HERN4N/LO

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

MERAPI BARAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 19:43

Kades Purwosari, Aswansyah Terus Mebangun Desa Nya

selengkapnya..

LAHAT SELATAN - Rabu, 18-Desember-2024 - 17:10

RESES, ANGGOTA DPRD DAPIL III LAHAT BAHAS CSR

selengkapnya..

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater