
Jumat, 10-Oktober-2025, 21:35

Lahat – Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, SH., MH., menghadiri kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) yang berlangsung di Hotel Santika Lahat, Jumat (10/10).
Kegiatan ini digelar oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Kantor Wilayah BPN Sumatera Selatan.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Vivi Anggraini, S.STP., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas areal usahanya.
“Ada delapan perusahaan perkebunan di Kabupaten Lahat yang menjadi kewenangan pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten, di antaranya PT Eka Jaya, PT Aditarwan, PT Lonsum, PT BSP, dan PT PCM,” ujar Vivi.
“Sedangkan perusahaan seperti PT SMS, PT Eka Jaya, dan PT PCM yang bahan bakunya lintas kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, namun tetap melibatkan dinas terkait di Kabupaten Lahat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Vivi menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi interaktif antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk membahas persoalan-persoalan di lapangan agar dapat ditemukan solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Baru-baru ini kami juga bertemu dengan Bapak Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia. Beliau menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan kebijakan ke depan bisa mengatur hingga 80 persen plasma dalam HGU, namun regulasinya masih dalam proses penggodokan,” ungkap Vivi.
Sementara itu, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, SH., MH., dalam sambutannya menegaskan pentingnya program ini sebagai langkah nyata dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.
“Melalui program ini, kita berharap dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan produksi pertanian, serta mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar kebun,” tutur Wabup.
“Ingatlah, ruhnya negara Indonesia itu tertuang dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Menurut Wabup, pasal tersebut menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola oleh negara untuk kepentingan bersama, bukan hanya untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama para narasumber dan ditutup dengan pembukaan resmi oleh Wakil Bupati Lahat.
(YOKI)
LAHAT - Sabtu, 18-Oktober-2025 - 23:01
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 18-Oktober-2025 - 23:00
selengkapnya..

MERAPI SELATAN - Sabtu, 18-Oktober-2025 - 22:56
selengkapnya..
JAKARTA – Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:29
selengkapnya..

BANTEN - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:28
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:26
selengkapnya..

LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:26
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:25
selengkapnya..

KIKIM TIMUR - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:24
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:22
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:19
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:18
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:17
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:40
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:39
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:38
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:38
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:37
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:36
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:36
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:35
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:35
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:34
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:34
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:33
selengkapnya..
PSEKSU - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:32
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:32
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:31
selengkapnya..
TANJUNG TEBAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:29
selengkapnya..
JARAI - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:28
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:27
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:27
selengkapnya..
JARAI - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:26
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:25
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:23
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:23
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:22
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:22
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:22
selengkapnya..


