Sabtu, 21-Desember-2024, 15:13
LAHAT ONLINE—–Pejabat (Pj) Bupati Lahat, Imam Pasli S.STP, M,Si diduga tidak mengindahkan atau telah kangkangi Rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Peraturan dibuat agar Pemerintahan didalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan, demikian UU ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien. Namun, peraturan tersebut sepertinya, tidak berlaku bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, dalan hal ini Pj Bupati Lahat, Imam Pasli S.STP, M,Si yang diduga telah megangkangi atau tidak mengindahkan Rekomendasi dari BKN dan KASN, yang ditujukan kepada Plh yang sampai saat ini tidak mencabut surat SK serta pembebasan sementara. “Benar, sampai saat ini empat oknum kepala dinas (Kadis) di Kabupaten Lahat terombang-ambing, dikarenakan, ketidakjelasan serta ketidaktegasan Pejabat Bupati Lahat, terkait surat SK yang ada tidak dicabut,” ungkap salah satu Pejabat di Lingkungan Pemkab Lahat, yang namanya tidak mau ditulis, pada Jum’at (20/12/2024). Padahal, dikatakannya, rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), jelas agar SK dan Surat Tugas yang dibuat untuk Plh Kadis dapat segera dicabut dan pembebasan sementara. Sehingga, dijelaskannya, dengan tidak dicabutnya SK maupun Surat Tugas tersebut, dinilai Pj Bupati Lahat telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 turunan peraturan BKN Nomor 6 tahun 2020 tentang disiplin. “Surat yang dikeluarkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang isinya dari fakta dan informasi bahwa tanggal 19 Juli 2024 terdapat pembebasan dari tugas jabatan 4 (Empat) Pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama dan satu Pejabat Administrator di Lingkungan Kabupaten Lahat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis PU-BM, Kadis PU-PR, dan Kadis Kesehatan, Kabupaten Lahat,” ungkap sumber lainnya. Sementara, Pj Bupati Lahat, Imam Pasli S.STP, M,Si dikonfirmasi melalui WhatsApp dengan nomor 0852 1397 XXXX, hanya dibaca saja dan tidak membalas, sehingga, berita ini diturunkan. (D1N)
LAHAT - Minggu, 22-Desember-2024 - 19:37
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 22-Desember-2024 - 13:41
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 22-Desember-2024 - 11:16
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 21-Desember-2024 - 15:13
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 21-Desember-2024 - 00:09
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 22:47
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 22:46
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 22:43
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 22:42
selengkapnya..
TANJUNG TEBAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 14:12
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Jumat, 20-Desember-2024 - 14:11
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 14:10
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Jumat, 20-Desember-2024 - 14:09
selengkapnya..
PULAU PINANG - Jumat, 20-Desember-2024 - 14:07
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Jumat, 20-Desember-2024 - 14:06
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 08:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 20:00
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 19:47
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 19:43
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 17:29
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 17:26
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 17:25
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 17:21
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 17:20
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 19:39
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 19:37
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 19:36
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 18:55
selengkapnya..
LAHAT SELATAN - Rabu, 18-Desember-2024 - 17:10
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Rabu, 18-Desember-2024 - 09:27
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 09:25
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 09:22
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 09:21
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 09:20
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 09:19
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 09:17
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 17-Desember-2024 - 20:50
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Selasa, 17-Desember-2024 - 20:47
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 17-Desember-2024 - 20:46
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Selasa, 17-Desember-2024 - 20:45
selengkapnya..