Kapolres Lahat Ingatkan Perda Larangan Hiburan Malam Saat Pergantian Tahun Baru

Selasa, 31-Desember-2024, 16:26


LAHAT – Dalam menyambut pergantian tahun baru, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinsitor Sinaga SH SIK MH mengingatkan masyarakat Kabupaten Lahat untuk merayakan dengan sederhana dan tetap mematuhi peraturan daerah.

Kapolres menegaskan bahwa hiburan malam seperti orgen tunggal, orkes, band, dan jenis hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik maupun non-elektronik dilarang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2020.

“Kami akan menurunkan personel untuk melakukan monitoring kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun. Harapannya, warga tidak berlebihan dalam merayakan, apalagi menggunakan hiburan yang dilarang,” ujar Kapolres di Ruang Rudal Polres Lahat, Selasa (31/12).

Menurut Kapolres, penggunaan hiburan seperti orgen tunggal pada malam hari dapat memicu tindakan negatif, termasuk konsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkoba, hingga tindak kriminal.

“Hiburan seperti ini sering menjadi pemicu munculnya perbuatan terlarang,” tambahnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Wakapolres Lahat, Kabag, serta pejabat utama (PJU) di lingkungan Polres Lahat. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka selama malam tahun baru.

“Menjaga kondusivitas bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga masyarakat, khususnya orang tua. Kami berharap peran aktif mereka untuk memastikan anak-anak tidak terlibat dalam hal-hal yang melanggar hukum,” tegasnya.

Polres Lahat berkomitmen memberikan pengamanan maksimal agar malam pergantian tahun berjalan tertib dan aman, sesuai aturan yang berlaku.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:25

BELAJAR DARI SEJARAH

selengkapnya..

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater