IG GEMAPELA SEBUTKAN 10 DESA RUGIKAN NEGARA 2,2 MILIAR

Kamis, 9-Januari-2025, 20:50


LAHAT – Viral di acount media sosial Instagram Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh 10 kepala desa di Kabupaten Lahat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,284 miliar.

Temuan ini diungkap melalui laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lahat dan dipublikasikan di akun media sosial GEMAPELA, kamis (09/01/2024).

Penyalahgunaan kewenangan ini melibatkan kepala desa dari:

  1. Desa Banuayu, Kecamatan Kikim Selatan
  2. Desa Sirah Pulau, Kecamatan Kikim Selatan
  3. Desa Lubuk Nambulan, Kecamatan Kikim Timur
  4. Desa Lubuk Tampang, Kecamatan Kikim Timur
  5. Desa Sendawar, Kecamatan Kikim Timur
  6. Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah
  7. Desa Banyumas, Kecamatan Kikim Tengah
  8. Desa Lubuk Mabar, Kecamatan Pseksu
  9. Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sukamerindu
  10. Desa Pagar Alam, Kecamatan Pagar Gunung

Hasil audit menyebutkan adanya dua pelanggaran besar:

  1. Penyalahgunaan Wewenang: Para kepala desa ini tidak melaksanakan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap. Tindakan ini melanggar Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  2. Kerugian Keuangan Negara: Pembayaran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa yang SK pengangkatannya telah dibatalkan oleh PTUN mencapai Rp2,284 miliar.

Unsur Penyalahgunaan Wewenang:

  1. Kepala desa bertindak sewenang-wenang (Pasal 17 ayat 2 huruf c UU No. 30/2014).
  2. Mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 18 ayat 3 UU No. 30/2014).

Unsur Kerugian Keuangan Negara:

  • Pembayaran siltap dilakukan meski pengangkatan perangkat desa telah dibatalkan oleh putusan PTUN, melanggar ketentuan Pasal 19 dan 36 PP No. 48/2016.

Konsekuensi Hukum

  1. Penyalahgunaan Wewenang:
  • Kepala desa dapat dikenai sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap (Pasal 80 dan 81 UU No. 30/2014).
  1. Kerugian Keuangan Negara:
    -Kepala desa yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 1 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar, sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
  • Jika pejabat terkait tidak memberikan sanksi administratif, mereka juga dapat dikenai sanksi oleh atasannya sesuai Pasal 13 PP No. 48/2016.

Anggota GEMAPELA, Dimas Rahmatullah, saat di konfirmasi di akun Instagramnya GEMAPELA, menyatakan, mendesak Penjabat (PJ) Bupati Lahat, Imam Pasli SSTP MSI, untuk segera bertindak tegas.

“Kerugian negara sebesar Rp2,284 miliar bukan angka kecil. Kami mendesak PJ Bupati untuk segera memberikan sanksi administratif kepada para kepala desa yang terlibat, dan melaporkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Dimas.

Ia juga mengingatkan bahwa jika dalam waktu lima hari kerja Bupati atau APIP tidak menindaklanjuti kasus ini, mereka dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 19 PP No. 48/2016.

GEMAPELA menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi prioritas agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian kasus hingga ke jalur hukum jika diperlukan.

“Penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa ini jelas melanggar hukum dan harus segera diatasi. Kami akan terus mendesak transparansi dan keadilan,” tutup Dimas dalam pernyataannya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan harapan agar PJ Bupati Lahat dapat mengambil tindakan cepat dan tegas demi menjaga integritas pemerintah daerah.

(release GEMAPELA / edit YOKI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

MERAPI SELATAN - Jumat, 10-Januari-2025 - 14:45

Kecamatan Merapi Selatan Monev Desa Padang

selengkapnya..

MERAPI SELATAN - Jumat, 10-Januari-2025 - 14:44

Kecamatan Merapi Selatan Monev Desa Tanjung Menang

selengkapnya..

MERAPI SELATAN - Jumat, 10-Januari-2025 - 14:44

Kecamatan Merapi Selatan Monev Desa Talang Akar

selengkapnya..

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater