TAPD Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Lahat

Kamis, 16-Januari-2025, 19:17


Lahat – Setelah berunjuk rasa di Kantor Bupati Lahat, Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) melanjutkan aksinya ke Kejaksaan Negeri Lahat. Mereka melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa oleh sembilan kepala desa yang terbukti melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan hasil audit Inspektorat, kamis (16/01/2024).

Laporan ini menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp2,28 miliar akibat pelanggaran hukum oleh kepala desa. TAPD juga menduga adanya keterlibatan camat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam memberikan rekomendasi pencairan Dana Desa meski mengetahui perangkat desa yang mengelola anggaran tersebut tidak sah.

Di Kejaksaan Negeri Lahat, laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen.

“Laporan ini akan kami pelajari lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

TAPD menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya tentang kerugian negara, tetapi juga mengenai pembangkangan terhadap putusan PTUN. Mereka meminta agar Kejaksaan segera melakukan langkah penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Kami ingin memastikan kepala desa yang bermasalah segera diberhentikan sesuai Pasal 80 dan 81 UU Nomor 30 Tahun 2014. Selain itu, mereka yang melanggar hukum harus mendapatkan sanksi pidana,” tegas Dimas Rahmatulah, salah satu perwakilan TAPD.

Aksi dan laporan ini merupakan langkah TAPD untuk menuntut transparansi, penegakan hukum, dan penghentian praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lahat. (release gemapela/edit Yoki)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT - Rabu, 15-Januari-2025 - 16:23

LAHAT PUSAT MEGALITIK DUNIA

selengkapnya..

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater