Jumat, 24-Januari-2025, 12:53
LAHAT – Polres Lahat menggelar press conference terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada Jumat (24/01/2025), bertempat di lobi Mako Polres Lahat.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Lahat AKBP God Parlasro SH.SIK.MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama S.Trk.SIK.MSi, yang didampingi oleh Kanit Pidkor Ipda Rendy Lawinzky Pelawi S.TrK dan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dua mantan kepala desa di Kabupaten Lahat, yakni A (mantan Kades Pandan Arang, 2019-2024) dan Irawan (mantan Kades Pulau Panggung), ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Kasus ini mencakup dana desa tahun anggaran 2019 dan 2022 di Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan, dan Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan.
Tersangka A diduga merugikan negara sebesar Rp 292.544.000, sementara tersangka Irawan diduga merugikan negara sebesar Rp 519.612.000. Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama S.Trk.SIK.MSi mengungkapkan bahwa kedua pelaku terbukti melanggar hukum dalam pengelolaan anggaran desa, berdasarkan APBDes perubahan dan laporan realisasi kedua desa tersebut.
Proses pengelolaan anggaran tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk tidak melaksanakan musyawarah desa dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, pekerjaan konstruksi yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat desa justru dikerjakan oleh pihak ketiga. Terdapat pula kekurangan volume fisik pada proyek pembangunan dan pemalsuan laporan pertanggungjawaban.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200.000.000,00 hingga Rp 1.000.000.000,00.
Berkas perkara dan kedua tersangka telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Lahat untuk proses lebih lanjut.
(RED)
LAHAT - Sabtu, 19-April-2025 - 20:12
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Sabtu, 19-April-2025 - 20:09
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Sabtu, 19-April-2025 - 20:08
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Sabtu, 19-April-2025 - 20:06
selengkapnya..
JAKARTA – Sabtu, 19-April-2025 - 20:03
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 18-April-2025 - 20:39
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 18-April-2025 - 20:38
selengkapnya..
PSEKSU - Jumat, 18-April-2025 - 20:36
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 18-April-2025 - 20:35
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Jumat, 18-April-2025 - 20:34
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Jumat, 18-April-2025 - 20:33
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Jumat, 18-April-2025 - 20:32
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 18-April-2025 - 07:03
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:31
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:24
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:22
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:17
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:10
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:09
selengkapnya..
PULAU PINANG - Kamis, 17-April-2025 - 20:07
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:04
selengkapnya..
KIKIM SELATAN - Kamis, 17-April-2025 - 20:02
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Kamis, 17-April-2025 - 14:32
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Rabu, 16-April-2025 - 20:53
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 20:52
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 20:51
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:43
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:41
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:41
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:40
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:39
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:38
selengkapnya..
PULAU PINANG - Rabu, 16-April-2025 - 15:37
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:36
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:35
selengkapnya..
KIKIM SELATAN - Jumat, 11-April-2025 - 23:46
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-April-2025 - 20:08
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-April-2025 - 20:07
selengkapnya..