Minggu, 2-Februari-2025, 21:31
LAHAT – Pada tanggal 4 dan 5 Februari nanti tim panel hakim MK akan membacakan putusan sela atau disebut putusan dismissal hasil dari Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH), yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Jadwal 4 dan 5 Februari itu adalah jadwal baru yang ditetapkan MK, Lebih cepat dari yang Sebelumnya diagendakan pembacaan putusan dismissal pada 11-13 Februari setelah hakim panel melaksanakan RPH antara tanggal 5-10 Februari.
Bakrun Satia Darma, salah satu tim Bursah Zarnubi, mengatakan lusa pembacaan putusan dismisal atau sela.
“Dari website Mahkamah Konstitusi, Pembacaan putusan Dissmisal atau putusan sela gugatan pilkada lahat akan dibacakan pada hari Selasa tanggal 4 Febuari 2025, dimulai jam 19.30 wib” ujarnya, Minggu (2/2/25)
Putusan dismissal adalah semacam proses untuk menyeleksi atau mengeliminasi perkara-perkara yang tidak layak untuk disidangkan. Maksudnya biar persidangan berjalan efektif, tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya.
Istilah putusan dismissal banyak dipakai di Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahkan proses ini diatur dalam Pasal 62 UU No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam perkara PHP Kada, putusan dismissal sangat menegangkan. Sebab, jika hakim MK menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil maupun materil, maka gugatan yang diajukan ambyar alias gagal. Persidangan tidak dilanjutkan. Tapi jika hakim menyatakan memenuhi syarat, maka sidang akan berlanjut untuk pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
Sebagaimana di ketahui, Pasangan Yus Maulana dan Budiarto Marsul calon nomor 1 pada Pilkada Kabupaten Lahat, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
( YOKI)
LAHAT - Sabtu, 19-April-2025 - 20:12
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Sabtu, 19-April-2025 - 20:09
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Sabtu, 19-April-2025 - 20:08
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Sabtu, 19-April-2025 - 20:06
selengkapnya..
JAKARTA – Sabtu, 19-April-2025 - 20:03
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 18-April-2025 - 20:39
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 18-April-2025 - 20:38
selengkapnya..
PSEKSU - Jumat, 18-April-2025 - 20:36
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 18-April-2025 - 20:35
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Jumat, 18-April-2025 - 20:34
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Jumat, 18-April-2025 - 20:33
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Jumat, 18-April-2025 - 20:32
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 18-April-2025 - 07:03
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:31
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:24
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:22
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:17
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:10
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:09
selengkapnya..
PULAU PINANG - Kamis, 17-April-2025 - 20:07
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:04
selengkapnya..
KIKIM SELATAN - Kamis, 17-April-2025 - 20:02
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Kamis, 17-April-2025 - 14:32
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Rabu, 16-April-2025 - 20:53
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 20:52
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 20:51
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:43
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:41
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:41
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:40
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:39
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:38
selengkapnya..
PULAU PINANG - Rabu, 16-April-2025 - 15:37
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:36
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:35
selengkapnya..
KIKIM SELATAN - Jumat, 11-April-2025 - 23:46
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-April-2025 - 20:08
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-April-2025 - 20:07
selengkapnya..