ADA APA CAMAT KOTA AGUNG SOROTI PENGGUNAAN DANA DESA

Kamis, 6-Februari-2025, 08:42


KOTA AGUNG – Dalam rangka mendorong penggunaan Dana Desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap satu 2025 yang tepat guna, Sunandar Camat Kota Agung imbau kepala desa agar penggunaan Dana Desa sesuai perencanaan dan petunjuk tekhnis yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebagaimana diketahui Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait pedoman penggunaan Dana Desa tahun 2025. hal ini termaktum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) nomor 2 tahun 2024, PMK Nomor 108 tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025, Kamis (06/02/2025).

Kepada wartawan Sunandar mengatakan, pemerintah kecamatan konsisten mendorong agar Dana Desa tepat guna, tepat sasaran, instrumennya dengan dilakukan monitor dan evaluasi secara melekat. Monev penting dilakukan sebagai alat kontrol untuk memastikan bahwa DD dan ADD telah digunakan secara tepat dan sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui baik itu pembangunan fisik maupun Nonfisik serta Pemberdayaan.

” Contoh pembangunan fisik apakah telah sesuai dengan perencanaan yang ada di RAB dan telah sesuai dengan speaknya, jika nantinya ada perubahan-perubahan itu harus diketahui semua pihak diantara, di ketahui BPD dan LPM. Tentunya harus sinkron dan tidak keluar dari SOP dan juklak juknis yang ada,” paparnya.

Lanjut Sunandar, untuk pelaksanaan kegiatan di bidang non fisiknya yang telah ditetapkan di APBDes harus dilaksanakan dilapangan.

” Pada intinya kami melakukan monitoring pembangunan fisik dan nonfisik untuk memastikan kesesuaian di RAB ada bentuk realisasinya di lapangan. Apabila, di RAB tercatat ada kegiatannya tapi praktek di lapangannya tidak ada ini menjadi bahan untuk perbaikan dan bahan temuan, sehingga, nantinya akan disampaikan ke DPMD dan inspektorat. Intinya kami tidak ada delik pembiaran dalam hal ini. Kami berharap, pelaksanaan pembangunan di desa – desa se-Kecamatan Kota Agung melaksanakannya sesuai dengan yang tertera di APBDes,” jelasnya.

Langkah pembinaan dan pengawasan dari pemerintah kecamatan menjadi faktor penting untuk meminimalisir kesalahan tekhnis dalam pengelolaan dana desa. tata kelola yang baik diharapkan dapat mendorong terciptanya desa mandiri ekonomi serta sejalan dengan visi misi pemerintah pusat. hal ini penting karena menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk menuju kedalam suasana hidup yang sejahtera.

Caplin

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

Opini Kamis, 10-April-2025 - 09:16

Car Free Day dan Lubuk Larangan?

selengkapnya..

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater