Keluarga Menangis Histeris Saat Melihat Pelaku Pembunuh Ayahnya Di Kebun Kopi Muara Payang Kabupaten Lahat Sumsel

Senin, 10-Februari-2025, 15:38


Lahatonline.com, Lahat – Keluarga Korban M.Amin, menangis histeris pada saat melihat pelaku pembunuhan digiring ketahanan Mapolres Lahat, terdengar suara sumpah serapah dilontarkan kepada pelaku yang melakukan penganianyaan terhadap Almarhum M.Amin (70) pada 12 November 2024 Lalu di sebuah kebun Kopi Milik Korban.

Anak Korban ridak terima kalau pelaku hanya dihukum 15 tahun pejara kurungan, sehingga mereka mengamuk dan ingin mendekati tersangka, namun upaya itu gagal dilakukan karena saat press confrence mendapat pengamanan ketat dari personel Polres Lahat.

Terlihat anggota Polwan memberikan semangat dan menghibur anak korban agar bersabar dalam menghadapi musibah tersebut.

Diberitakan sebelumnnya, Satreskrim Polres Lahat gelar press conference kasus Pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia, kegiatan press conference tersebut dilangsungkan di ruang Lobi Mapolres Lahat, pada hari ini, Senin, (10/02/25).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Lahat AKBP God Sinaga, SH.SIK.MH diwakilkan PLT Kasi Humas AKP Mastoni, selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Lahat Iptu Redho Rizki Pratama, S. Trk, SIK. M. Si yang turut mendampingi Kapolsek Jarai Iptu Dharma, serta didampingi para Kanit satreskrim.

Dalam keterangan perss nya, Kasat Reskrim Iptu Redho menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku Kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada 12 November 2024 atau tepat dia bulan lalu Di sebuah Kebun Kopi didesa Muara Payang Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat.

“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Jarai dibantu oleh tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat, dan pelaku ini awalnya ingin menguasai harta korban berupa uang, motor dan handphone milik korban, sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dan akhirnya korban meninggal dunia, ” Terang Iptu Redho.

Kasat menerangkan, pelaku yang berhasil ditangkap bernama Harliko Darliansyah alias Riko atau Likung (28) warga asal desa Sawah Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Setelah berhasil menganiaya korban yang bernama M. Amin (70), Harliko lalu kabur membawa motor, HP dan yang sejumlah 2 Juta rupiah milik korban. Karena korban dalam keadaan terikat dan luka parah pada kepala dan perut akibat dirumah oleh terduga pelaku, mengakibatkan Korban M. Amin meninggal dunia.

“Kami berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di Talang Limau Desa Baru Hidung, Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang pada Kamis, 6 Februari 2025 pada pukul 18.30 WIB, ” Beber kasat.

Namun, pada saat penangkapan, pelaku melawan, sehingga, anggota terpaksa melumpuhkan terduga pelaku, sambung kasat.

Iptu Redho yang didampingi Kapolsek Jarai dan kasi humas tersebut menjelaskan, Kronologis kejadiannya terjadi di kebun kopi milik korban M. Amin atau di sebuah Talang yang terletak di Desa Muara Payang, Kabupaten Lahat. Tersangka berencana untuk melakukan pencurian motor milik korban, mendekati korban yang tengah berada di dalam pondok di kebunnya. Setelah mengamati situasi aman, tersangka menyerang korban dengan kayu. Selanjutnya korban diikat, korban yang berusaha melawan akhirnya ditusuk dengan senjata tajam jenis keris.

Saat meninggalkan korban dalam kondisi terikat dan luka- luka, korban masih hidup. Namun diduga tak lama berselang, korban akhirnya meninggal.

Terungkap nya peristiwa tersebut ketika anak Korban merasa curiga karena ayahnya tidak pulang-pulang kerumah selama 2 pekan. Hingga akhirnya anak korban menyusul ke kebun, namun naas, dirinya mendapati ayahnya tersebut sudah meninggal dunia dan membusuk sehingga sulit untuk dikenali, mendapati hal itu, dirinya meminta pertolongan kepada tetangga disekitar talang kebun kopi tersebut, lalu mengonfirmasikan ke pihak kepolisian polsek Jarai dan selanjutnya, pihak polsek memberitahukan ke Inafis Polres Lahat tentang adanya penemuan mayat dikebun kopi tersebut.

“Anaknya yang bernama Lius Hefriansyah (31) yang menemukan, karena dia menyusul ayahnya ke kebun karena sudah 2 minggu tidak pulang kerumah, ” Sampai Kasat ke awak media.

Selanjutnya, sambung kasat, pelaku yang merupakan mantan residivis tersebut digiring ke Polres Lahat dan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta pasal 365 agar 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap korbannya dengan ancaman hukuman yang sama.

“Dan kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan dan meminta kepada pihak keluarga korban agar mempercayakan proses hukum ini kepada pihak kepolisian, ” Tutupnya.

Dias

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:25

BELAJAR DARI SEJARAH

selengkapnya..

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater