DISELENGGARAKAN BPHN, 6 ANGGOTA LBH LAHAT IKUTI DIKLAT PARALEGAL

Selasa, 18-Februari-2025, 19:27


JAKARTA- Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berkomitmen untuk menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke level desa dan kelurahan. Program ini diharapkan dapat mengatasi kendala geografis dan ekonomi yang selama ini menjadi hambatan masyarakat dalam mengakses bantuan hukum.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN,Constantinus Kristomo, mengatakan layanan yang akan diberikan Posbankum meliputi informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi, serta layanan rujukan advokat. Layanan tersebut akan dijalankan oleh paralegal yang berasal dari warga setempat dan tergabung dalam kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum). 

“Secara psikologis dan emosional, mereka berasal dari desa dan kelurahannya yang diharapkan lebih dekat, lebih kenal, lebih diterima, dan akan lebih optimal dalam memberikan pelayanan,” jelas Kristomo dalam sambutannya di diklat Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), pada Selasa (18/02/2025).

Angkatan pertama pelatihan ini diikuti oleh 3.019 peserta yang berasal dari kelompok kadarkum di seluruh Indonesia. sedangkan 6 orang peserta merupakan anggota LBH LAHAT diantaranya, Yoki Manrasa, Sendi Kartika, Yuspa Kareni, Roni, Hernanto dan Saplin Yuniko. diklat diselenggarakan serentak Nasional melalui Daring (Zoom Metting). Guna memastikan kualitas layanan, calon paralegal akan menjalani pelatihan komprehensif selama tiga hari dan dilanjutkan dengan praktik lapangan selama tiga bulan. 

“Setelah dinyatakan lulus, mereka akan mendapatkan identitas non akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA). Sebenarnya banyak wilayah yang meminta untuk dimasukkan dalam angkatan pertama ini. Namun kami harus membatasi jumlah peserta untuk memastikan kualitas pelatihan,” jelas Kepala BPHN di Aula Moedjono BPHN, Jakarta Timur.

Program ini, tambah Min, dirancang sebagai program permanen yang berkelanjutan dan terus beroperasi di tingkat desa dan kelurahan.  Keberadaannya juga dijamin oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

“Ini bukan program seremonial. Kami ingin Posbakum menjadi bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan, tidak hanya untuk tahun 2025 atau lima tahun ke depan saja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Bantuan Hukum Lahat (LBH LAHAT), Bakrun Satia Darma.SH mengungkapkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menjawab tantangan pemenuhan akses terhadap keadilan yang merata dan upaya memenuhi kompetensi paralegal untuk memberikan layanan di Posbankum.

“Peserta akan mengikuti pelatihan selama tiga hari ke depan dengan total delapan belas jam pelajaran dan dilanjutkan dengan tiga bulan aktualisasi. Mereka akan mendapatkan pembekalan pengetahuan dasar, pengetahuan teknis, serta aktualisasi selama tiga bulan di masing-masing Posbankum,” papar Bakrun.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum BPHN Rahendro Jati, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN, Saefur Rochim, para Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Analis Hukum Ahli Utama BPHN, serta perwakilan pegawai dari Kanwil Kementerian Hukum dan BPHN.

SAPLIN YUNIKO

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

Opini Kamis, 10-April-2025 - 09:16

Car Free Day dan Lubuk Larangan?

selengkapnya..

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater