Kamis, 20-Februari-2025, 01:24
LAHAT – Setelah Dr. Erlinda, M.Kes memasuki usia pensiun, direktur rumah sakit umum Lahat diisi oleh Linda Sri Asminarti sebagai Pelaksana Harian, yang kemudian digantikan oleh dr. Hj.Devi Yolandha, SpP sebagai Pelaksana Tugas direktur rumah sakit umum Lahat 26 Agustus 2024, Surat Perintah Tugas Penjabat Bupati Lahat Nomor : 821.2/101/ST/BKPSDM/2024, tanggal 26 Agustus 2024.
Yang kemudian jabatan dr. Hj.Devi Yolandha, SpP sebagai PLT direktur Rumah Sakit Umum Lahat diperpanjang kembali oleh PJ Bupati Lahat Imam pasli melalui SK Bupati Lahat no : 821.2/ 23.0 /ST/BKPSDM/2025 tertanggal 13 Januari 2025
Di dalam SK Bupati Lahat no : 821.2/ 23.0 /ST/BKPSDM/2025 tertanggal 13 Januari 2025, tersebut tertuang diktum memerintahkan nama dr. Hj. Devi Yolandha, SpP., NIP : 19800927 201001 2002, pangkat, golongan : Penata Tingkat I / (III/d), dan dengan jabatan: Dokter Ahli Muda Rumah Sakit Umum Daerah Lahat, Terhitung Mulai Tanggal 25 Januari 2025, Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lahat.
Bakrun Satia Darma, praktisi hukum LBH Lahat, mengatakan SK PLT dr. Hj.Devi Yolandha, SpP sebagai PLT direktur Rumah Sakit Umum Lahat cacat hukum
“SK tersebut, bertentangan dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 2/SE/VII/2018 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian” ujarnya, Rabu (19/2/2025)
“Dalam surat edaran tersebut yang dapat menjadi Pejabat fungsional atau dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan administrator ataujabatan pengawas, adalah ASN pada jenjang ahli madya, sementara dokter Devi adalah dokter ahli muda, golongan/ jabatan : Penata Tingkat I / (III/d)” terang pria yang akrab dipanggil BSD ini.
Masih kata BSD, Pejabat fungsional dengan jenjang ahli muda dan pertama, hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pengawas saja.
Lebih lanjut, Bakrun Satia Darma mengatakan jabatan direktur RSUD Lahat harus didaur ulang kembali
“Saya heran Mengapa kantor BKSDM Kabupaten Lahat tidak teliti atau memang PJ bupatinya yang memaksakan kehendak untuk cawe cawe proyek APBD, dr. Devi harus diganti karena ini adalah preseden buruk administrasi, Semoga Bapak Bursah Zarnubi Bupati baru Kabupaten Lahat, segera mengganti pejabat yang diangkat dengan melanggar aturan perundang-undangan” kata BSD lagi
Pesan BSD kepada PLT direktur RSUD Lahat, agar tidak melakukan tindakan administratif yang bersifat keluar, seperti MOU dengan pihak ketiga atau melakukan kontrak kerja dengan pihak ketiga, karena menghasilkan keputusan administrasi yang cacat hukum
Media ini belum dapat melakukan konfirmasi tentang SK cacat hukum ini, dikarenakan kepala BKSDM, Sekda Kabupaten Lahat serta PJ Bupati Lahat tidak berada di tempat, informasi yang diperoleh sedang berada di Jakarta untuk menghadiri pelantikan Bursah Zarnubi dan Widya ningsih sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Lahat periode 2025 – 2030
(AKUN)
LAHAT - Sabtu, 19-April-2025 - 20:12
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Sabtu, 19-April-2025 - 20:09
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Sabtu, 19-April-2025 - 20:08
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Sabtu, 19-April-2025 - 20:06
selengkapnya..
JAKARTA – Sabtu, 19-April-2025 - 20:03
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 18-April-2025 - 20:39
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 18-April-2025 - 20:38
selengkapnya..
PSEKSU - Jumat, 18-April-2025 - 20:36
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 18-April-2025 - 20:35
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Jumat, 18-April-2025 - 20:34
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Jumat, 18-April-2025 - 20:33
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Jumat, 18-April-2025 - 20:32
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 18-April-2025 - 07:03
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:31
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:24
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:22
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:17
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:10
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:09
selengkapnya..
PULAU PINANG - Kamis, 17-April-2025 - 20:07
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:04
selengkapnya..
KIKIM SELATAN - Kamis, 17-April-2025 - 20:02
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Kamis, 17-April-2025 - 14:32
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Rabu, 16-April-2025 - 20:53
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 20:52
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 20:51
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:43
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:41
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:41
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:40
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:39
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:38
selengkapnya..
PULAU PINANG - Rabu, 16-April-2025 - 15:37
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:36
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 16-April-2025 - 15:35
selengkapnya..
KIKIM SELATAN - Jumat, 11-April-2025 - 23:46
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-April-2025 - 20:08
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-April-2025 - 20:07
selengkapnya..