HASIL RAPAT KAKANMENAG LAHAT BESARAN ZAKAT FITRAH TAHUN 1446 H 2025

Selasa, 11-Maret-2025, 19:27


LAHAT- Berdasarkan hasil rapat penetuan Zakat Fitrah Tahun 1446 H 2025 M, Oleh Kementrian Agama Republik Indonesia Melalui Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lahat.

Acara rapat penentuan Zakat Fitrah tahun 1446 H 2025 M tersebut”Standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras” Dilaksanakan diruang Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lahat, Selasa (11/03/2025).

Turut hadir dalam rapat itu, Plt Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lahat, Drs. Napikurrohman MM, Ketua Pd Muhammadiyah, Ketua MUI, Wakil Ketua Baznaz, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lahat, Kepala Disperindag, Kabag Kesra, Perwakilan Kasi dan penyelenggara, Perwakilan Pokjawas Madrasah, dan Perwakilan Pc Nahdlatul Ulama Kabupaten Lahat.

“Benar, hari ini Selasa tanggal 11 Ramadhan 1446 Hijriah bertepatan dengan tanggal 11 Maret 2025, kita bersama Instansi terkait, melaksanakan rapat penentuan Zakat Fitrah tahun 1446 H 2025 M ‘Standar Minimal Nilai Uang Sebagai Pengganti Beras,’ ungkap Plt Kakanmenag Kabupaten Lahat, Drs. Napikurrohman MM.

“Untuk hasil dari rapat penentuan besaran Zakat Fitrah tahun 1446 H 2025 M tersebut, kita sepakati untuk Besaran Beras Minimal seberat 2,5 Kg. Sedangkan, Bila Dibayar Dengan Uang Minimal Rp.40.000/Jiwa,” pungkasnya, Selasa (11/03/2025)

(YOKI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:25

BELAJAR DARI SEJARAH

selengkapnya..

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater