Ir Sri Meliyana Sosialisasikan Program BPJS Kesehatan ke Masyarakat

Minggu, 23-Maret-2025, 22:50


LAHAT – Pentingnya pemahaman kepada masyarakat tentang proteksi kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama anggota komisi IX DPR RI giat menggelar sosialisasi program BPJS Kesehatan.

Anggota DPR RI Komisi IX, Ir Sri Meliyana mengatakan para pemegang Kartu BPJS agar dapat menggunakan kartu tersebut untuk memeriksa kesehatan secara rutin baik di rumah sakit,puskesmas,mapun dokter vaskes BPJS.

Anggota DPR RI dari daerah Pemilihan Sumsel II ini juga mengingatkan kepada masyarakat yang memegang kartu BPJS yang di biayai pemerintah disarankan untuk selalu mengecek masa aktif kenaggotaanya, karena pemerintah pusat selalu melakukan perubahan data BPJS terkait dengan ke anggotaanya.

“Apa saja sih yang bisa dicover dari BPJS, karena di lapangan banyak informasi-informasi yang masyarakat belum tahu betul salah satunya, ada 4 yakni BPJS Mandiri, BPJS yang ditanggung pemerintah daerah, BPJS yang ditanggung oleh pemerintah pusat dan BPJS yang di tanggung oleh perusahaan. Bagaimana keempatnya tadi bisa mendapatkan pelayanan. Kami berharap dengan masukan–masukan dari masyarakat ini bisa menjadi informasi untuk meningkatkan pelayanan BPJS khususnya di bidang kesehatan pada masyarakat. Itu sebenarnya program Bapak Presiden untuk menyehatkan masyarakat secara keseluruhan,” bebernya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau, Yunita Ibnu pada kesempatan yang sama mengatakan apa yang menjadi isu di masyarakat tentang prosedur pelayanan kesehatan peserta JKN tentang manfaat manfaat yang di jamin oleh program jaminan kesehatan nasional juga yang tidak dijamin pada program JKN.

Menurutnya itu yang sudah diatur oleh pemerintah yang perlu dipahami oleh masyarkat sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhannya pastinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa itu denda layanan, masih kata Yunita Ibnu adalah denda pada peserta mandiri yang menunggak dan secara ketentuan ketika saat melunasi tunggakkan tersebut maka akan muncul peringatan masa denda layanan ketika yang bersangkutan membutuhkan rawat inap.

Selanjutnya khusus rawat inap di rumah sakit mengenai denda layanan akan dihitung oleh pihak rumah sakit yang telah diatur oleh peraturan presiden.

“Nanti ada hitungannya, itu karena adanya tunggakan tadi dengan besaran 5% kali tarif biaya layanan kesehatan yang bersangkutan kali berapa bulan yang bersangkutan itu menunggak, itu hitunganya resmi ada kalau hitungannya belum jelas lebih baik jangan dibayarkan terlebih dahulu,” jelasnya.

Harapannya pada peserta mandiri itu membayaran iurannya setiap bulan secara rutin agar tidak muncul denda. “Tidak nanti membayar pas butuh pelayanan berobat atau pelayanan di rumah sakit saja,” terangnya.

Dikarenakan juga hal ini sistemnya adalah gotong royong sehingga peserta mandiri diharapkan tertib dalam iuranya.

Karena pelayanan BPJS Kesehatan itu sampai yang bersangkutan direkomendasikan boleh pulang dari rumah sakit oleh dokter yang bertanggungjawab.

“Yang pasti kita akan bayarkan mulai ia masuk sampai ia keluar rumah sakit. Jadi tidak ada kalaupun ada informasi pernyataan dari oknum-oknum tertentu tentang batasan hari rawat semisal BPJS Kesehatan nanggung rawat cuma 3 hari, untuk segera melapor ke layanan BPJS,”pungkasnya.

(YOKI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

Opini Kamis, 10-April-2025 - 09:16

Car Free Day dan Lubuk Larangan?

selengkapnya..

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater