Selasa, 25-Maret-2025, 23:19
PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) pada Senin (24/3/2025).
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian keuangan negara dan perekonomian negara pada tahun 2010 hingga 2014 di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH menjatuhkan hukuman berat kepada tiga petinggi PT ABS, yakni Endre Saifoel (Komisaris/Direktur Utama), Gusnadi (Direktur/Komisaris), dan Budiman (Direktur/Komisaris). Ketiganya divonis pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, di mana Endre Saifoel harus membayar Rp36 miliar subsider 5 tahun penjara, sementara Gusnadi dan Budiman masing-masing diwajibkan membayar Rp23 miliar subsider 4 tahun penjara.
Tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat turut divonis bersalah dalam perkara ini. Misri (mantan Kepala Dinas) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp125 juta subsider 1 tahun kurungan. Syaifullah Aprianto dan Lepy Desmianti, yang merupakan mantan Kepala Seksi, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp27,5 juta dan Rp17 juta dengan ketentuan subsider 7 bulan dan 6 bulan kurungan jika tidak mampu membayar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti sesuai putusan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka pidana kurungan tambahan akan diberlakukan sesuai ketentuan.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa Endre Saifoel dan Misri melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, terdakwa Gusnadi, Budiman, Syaifullah Aprianto, dan Lepy Desmianti menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Dio Abensi juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman lebih berat bagi para terdakwa, termasuk tuntutan 15 tahun penjara bagi Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman, serta tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara bagi Misri, serta 5 tahun bagi Syaifullah Aprianto dan Lepy Desmianti.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Sumatera Selatan, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan keuangan negara. Dengan vonis ini, publik menanti apakah para terdakwa akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau menerima putusan tersebut.
(YOKI)
LAHAT - Kamis, 10-April-2025 - 20:40
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 10-April-2025 - 20:39
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 10-April-2025 - 20:38
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 09-April-2025 - 23:57
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 09-April-2025 - 19:03
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 09-April-2025 - 19:01
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 09-April-2025 - 18:59
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 09-April-2025 - 18:58
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 09-April-2025 - 18:56
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 09-April-2025 - 18:55
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 09-April-2025 - 18:54
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 09-April-2025 - 18:53
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 08-April-2025 - 19:01
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 08-April-2025 - 19:00
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 08-April-2025 - 18:59
selengkapnya..
JARAI - Senin, 07-April-2025 - 18:57
selengkapnya..
JARAI - Senin, 07-April-2025 - 18:56
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 06-April-2025 - 20:22
selengkapnya..
JAKARTA – Minggu, 06-April-2025 - 20:21
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 06-April-2025 - 20:20
selengkapnya..
PULAU PINANG - Minggu, 06-April-2025 - 20:19
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 05-April-2025 - 20:16
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 05-April-2025 - 20:16
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 05-April-2025 - 20:14
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Jumat, 04-April-2025 - 20:12
selengkapnya..
KIKIM SELATAN - Jumat, 04-April-2025 - 20:11
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 04-April-2025 - 20:08
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Kamis, 03-April-2025 - 19:36
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 03-April-2025 - 19:36
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 03-April-2025 - 19:35
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 03-April-2025 - 19:34
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 03-April-2025 - 14:00
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 03-April-2025 - 13:35
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 03-April-2025 - 13:35
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 03-April-2025 - 13:34
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 31-Maret-2025 - 23:53
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 31-Maret-2025 - 00:46
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 31-Maret-2025 - 00:45
selengkapnya..