Rabu, 9-April-2025, 23:57
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Pelarian terduga pelaku kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau Pemerkosaan, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Saputra alias Putra (23) warga desa Padang kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, akhirnya harus terhenti dibalik Jeruji Baesi Polres Lahat.
Tersangka tidak bisa bisa berkutik lagi, setelah dirinya dijemput oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lahat yang dipimpin langsung Kanit PPA Polres Lahat IPDA Juli Dwi Sumanda SH, MH, CPM bersama Personel PPA Polres Lahat, pada Rabu (9/4/2025).
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lahat telah berhasil ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau pemerkosaan.
Liespono menyampaikan, untuk kronologis kejadian kasus tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu 29 Desember 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat dipemadian Gajah didesa Padang kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, telah terjadi TPKS atau Pemerkosaan yang dilakukan oleh TSK Jimi Saputra (23) warga desa Padang kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.
Diakui Liespono, tersangka Jimi Saputra (telah tertangkap sebelumnya) menjemput korban dari Muara Enim dan membawanya menuju ke Pemandian Gajah, lalu, menyuruh korban untuk tiduran, tapi, korban tidak mau.
Kesal ajakannya ditolak, sambung Liespono, membuat Tersangka naik vital dan mengancam korban serta memaksanya membuka celana korban untuk berhubungan badan, dan apabila tetap menolak maka korban akan ditinggalkan dihutan.
Walaupun korban tidak mau, namun, tersangka tetap memaksa untuk memuaskan nafsu bejatnya. Sehingga, tetap memperkosa dan mengancam korban. Setelah puas Jimi Saputra (telah tertangkap sebelumnya), menelpon TSK kedua Saputra alias Putra untuk datang kelokasi. Setiba di TKP, pelaku Saputra alias Putra langsung melakukan pemerkosaan juga terhadap korban.
Usai melancarkan aksi bejatnya, kedua TSK tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau Pemerkosaan, korban dibawa ke Kota Lahat dan diturunkan didekat Losmen Sigma Lahat dekat Lapangan PJKA kelurahan Gunung Gajah kecamatan Lahat.
“Lalu, kedua tersangka merampas dan mencuri Handphone milik korban. Dan, pelaku pergi meninggalkannya. Lalu, korban mendatangi Polres Lahat untuk melaporkan kejadian tersebut, guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.
Untuk kronologis penangkapan, dikatakan Liespono, pada Rabu 9 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB, anggota unit PPA Polres Lahat mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama Saputra alias Putra, sedang berada dirumahnya didesa Padang kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.
Tanpa mengulur waktu lagi, anggota unit PPA Polres Lahat langsung menuju kerumah tersangka Saputra alias Putra dan berhasil mengamankan pelaku, lalu, membawanya ke unit PPA Polres Lahat guna untuk dimintaki keterangan lebih lanjut.
“Kini tersangka berikut BB berupa 1 unit Handphone merk Realme Note 50 berwarna biru muda telah diamankan di Polres Lahat, karena telah terbukti melakukan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Liespono. (D1N)
KIKIM SELATAN - Jumat, 11-April-2025 - 23:46
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-April-2025 - 20:08
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-April-2025 - 20:07
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 11-April-2025 - 20:06
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Jumat, 11-April-2025 - 20:05
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-April-2025 - 20:04
selengkapnya..
MUARA ENIM Jumat, 11-April-2025 - 20:02
selengkapnya..
PAJAR BULAN - Jumat, 11-April-2025 - 15:52
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-April-2025 - 15:52
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-April-2025 - 15:51
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-April-2025 - 15:47
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-April-2025 - 14:56
selengkapnya..
PSEKSU - Jumat, 11-April-2025 - 14:55
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-April-2025 - 14:54
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-April-2025 - 14:52
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 10-April-2025 - 20:40
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 10-April-2025 - 20:39
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 10-April-2025 - 20:38
selengkapnya..
PSEKSU - Kamis, 10-April-2025 - 14:53
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 09-April-2025 - 23:57
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 09-April-2025 - 19:03
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 09-April-2025 - 19:01
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 09-April-2025 - 18:59
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 09-April-2025 - 18:58
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 09-April-2025 - 18:56
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 09-April-2025 - 18:55
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 09-April-2025 - 18:54
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 09-April-2025 - 18:53
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 08-April-2025 - 19:01
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 08-April-2025 - 19:00
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 08-April-2025 - 18:59
selengkapnya..
JARAI - Senin, 07-April-2025 - 18:57
selengkapnya..
JARAI - Senin, 07-April-2025 - 18:56
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 06-April-2025 - 20:22
selengkapnya..
JAKARTA – Minggu, 06-April-2025 - 20:21
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 06-April-2025 - 20:20
selengkapnya..
PULAU PINANG - Minggu, 06-April-2025 - 20:19
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 05-April-2025 - 20:16
selengkapnya..