Alex dan Refli, Terduga Pengedar Daun Setan Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat

Rabu, 23-April-2025, 21:53


LAHAT – Upaya penekanan peredaran Narkotika di wilayah hukum (Wilkum) Polres Lahat, kian ditingkatkan. Terutama, dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Yuliandri S.H, Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Riko Firnando, SH bersama anggota berhasil mengamankan dua orang terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja.

Terungkapnya dua terduga pengedar “Daun Setan” ini, berdasarkan laporan polisi LP/A-22/IV/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 21 April 2025, pada Senin sekira pukul 20.00 WIB.

Satresnarkoba Polres Lahat ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Ganja, dengan TKP desa Air Lingkar kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Kedua tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Lahat yakni, Refliansyah dan Alik Idris keduanya merupakan warga desa air Lingkar kecamatan Pagar Agung kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK Melali Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya unit Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap dua orang terduga ‘Pengedar Narkotika jenis Ganja”.

Liespono mengatakan, untuk kronologisnya pada Senin 21 April 2025 sekira jam 20.00 WIB dipinggir jalan didesa Air Lingkar kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Ganja, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terkait tindak pidana Narkotika jenis Ganja tersebut.

Alhasil, ditegaskan Liespono, berhasil diamankan dua orang yakni, Refliansyah dan Alik Idris dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga, Polisi mendapatkan barang bukti.

Tanpa mengulur waktu lagi, kedua pelaku dan barang bukti (BB) langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk BB 7 paket kecil terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 18,66 gram, 1 unit Handphone merk Redmi 9C warna biru, 1 unit Handphone merk Realmi C51 warna hijau muda, 1 buah kantong plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp.250 ribu, dan 1 potong celana pendek merk SPYDERBILT. Pasal yang disangkakan kepada dua terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja ini, Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater