Satres Narkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

Kamis, 12-Juni-2025, 20:52


Lahatonline.com, Lahat – Jajaran Satresnarkoba, Polres Lahat dibawah Pimpinan Kasatresnarkoba, IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota, berdasarkan Laporan Polisi
LP / A – 43 / VI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 11 Juni 2025 pada Hari Rabu Tanggal 11 juni 2025 sekira jam 01.00 Wib Di Rumah milik terlapor M DEDE HERLAMBANG Bin YANFRONT SYAHRI yang beralamat di Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat.

Para tersangka yaitu :

1.Nama : M DEDE HERLAMBANG Bin YANFRONT SYAHR, Alamat Desa Bandar Jaya Kel Bandar Jaya Kec. Lahat Kab Lahat.
2.Nama : YOGA PRATAMA Bin ANWAR
Alamat : Jalan Damai Kel Bandar Agung Kec. Lahat Kab Lahat.
3, Nama DANDY PUTRA PRATAMA Bin DARBAIN
Alamat Perumnas Griya Selawi Blok D No. 028 Kec. Lahat Kab Lahat.
4.Nama : Hengky HARTANTO Bin KARSIDI (Alm)
Alamat : Bandar Jaya Blok E No. 42 Kel Kec. Lahat Kab Lahat.

Selain itu, Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:

• 2 (dua) paket sedang kristal putih terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 13.13 gr (tiga belas koma satu tiga gram);

  • 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 32 gr (tiga puluh dua gram);
  • ½ (setengah) batang lintingan daun kering sisa hisapan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 0.23 gr (nol koma dua tiga gram);
  • 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam;
  • 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk DJI SAM SOE warna hitam;
  • 4 (empat) bal plastik klip transparan.;
  • 1 (satu) batang pipet plastik warna hitam yang ujungnya telah diruncingi;
    . Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah); • 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 15 warna hitam dengan nomor sim card : 0851-4234-5800 dengan IMEI slot 1 : 35 1321800046364, IMEI slot 2 : 351321800259280; • 1 (satu) unit handphone android merk REDMI A3 warna hitam dengan nomor sim card : 0895-3614-59090 dengan IMEI slot 1 : 861099074114927, IMEI slot 2 : 861099074114935 • 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 12 Pro warna abu-abu dengan nomor sim card : 0821-7728-6354 dengan IMEI slot 1 : 356462525588226, IMEI slot 2 : 356462525663391;
    STATUS :
    Pengedar narkotika jenis jenis sabu dan narkotika jenis ganja
    PASAL YANG DISANGKAKAN :
    Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wib bertempat di Bandar Jaya Rt. 019 Rw. 006 kec. Lahat kab. Lahat telah tertangkap tangan 4 ( empat ) orang tersangka an. DEDE HERLAMBANG Bin YANFRONT SYAHRI dkk dalam perkara narkotika jenis sabu kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti, dan Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”ujar kasat Narkoba.

Dias

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater