Kanit Pidum Pimpin Pengungkapan Kasus Ops Senpi Musi 2025

Jumat, 20-Juni-2025, 22:54


LAHAT – Jajaran Satgas Gakkum Ops Senpi 2025 Satreskrim Polres Lahat, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Barang siapa tanpa hak memasukan, menerima, memperoleh, menyimpan, membawa, memiliki. mempergunakan, Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

Terungkapnya kasus tindak pidana Senjata Api (Senpi) tersebut, berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/VI/2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 20 Juni 2025. Waktu kejadian, sekira pukul 01.00 WIB.

Tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Giri Mulya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dengan TSK bernama Sudaryono (58) warga desa Giri Mulya kecamatan Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menyampaikan, pada Jum’at 20 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat didesa Giri Mulya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Telah diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Sudaryono, dikarenakan telah melakukan tindak pidana Barang siapa tanpa hak memasukan, menerima, memperoleh, menyimpan, membawa, memiliki, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

“Akibat kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lahat guna penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Liespono mengaku, untuk kronologis penangkapan pada Jum’at 20 Juni 2025 sekira jam 01.00 WIB bertempat dirumah TSK yang berlokasi didesa Giri Mulya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat anggota unit Reskrim Polres Lahat dan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat IPDA Denny Apriyanto SH melakukan penangkapan terhadap terduga Sudaryono saat berada dikediamannya.

Tanpa mengulur waktu, dijelaskannya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kini tersangka telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk penyidikan lebih lanjut, berikut barang bukti (BB) berupa 1 pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang,” pungkas Liespono. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater