Senin, 30-Juni-2025, 21:38
LAHAT – Sebanyak 2.126 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap 1 resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, pada upacara yang digelar di Lapangan Ex Seganti Setungguan, Senin (30/06).
Bupati Bursah Zarnubi juga didampingi oleh Wakil Bupati Widia Ningsih, SH., MH. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plh. Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten, serta seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Adapun PPPK yang dilantik terdiri atas tiga formasi, yaitu:
• PPPK Guru: 228 orang
• PPPK Tenaga Kesehatan: 335 orang
• PPPK Tenaga Teknis: 1.563 orang
Dalam sambutannya, Bupati Bursah Zarnubi menegaskan pentingnya peran PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara yang wajib menjunjung integritas, kedisiplinan, serta tanggung jawab terhadap pelayanan publik.
“Saudara hari ini resmi dilantik sebagai PPPK, maka terhitung saat ini saudara terikat dengan segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Tunjukkan pengabdian dan kinerja terbaik,” tegasnya.
Bupati juga menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja berlaku selama lima tahun, dengan evaluasi berkala terhadap kinerja dan pemenuhan kewajiban. Namun demikian, ia menegaskan bahwa PPPK tidak dapat mengajukan pindah tugas karena ditempatkan untuk mengisi kekosongan jabatan. Jika tetap mengusulkan pindah, maka dianggap mengundurkan diri.
Lebih lanjut, Bursah Zarnubi mengingatkan bahwa PPPK dapat diberhentikan secara hormat atau tidak hormat sesuai ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. Ia menyebutkan beberapa kondisi, mulai dari masa kerja yang berakhir, meninggal dunia, permintaan sendiri, hingga pelanggaran berat seperti tindak pidana dan tidak tercapainya target kinerja.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme sesuai bidang masing-masing. Untuk PPPK guru, ia melarang adanya praktik “upahan” mengajar kepada guru honorer atau TKS, sementara PPPK kesehatan diminta memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan tidak berbelit. PPPK tenaga teknis diminta segera beradaptasi, menunjukkan kemampuan, serta bekerja ikhlas dan penuh semangat.
Ia turut mengingatkan bahwa seluruh data pengangkatan akan terus diawasi. Jika ada pengaduan atau ditemukan pemalsuan data atau manipulasi dokumen pemberkasan, maka akan ditindaklanjuti dan status pengangkatan dapat ditinjau kembali.
Salah satu poin paling tegas dalam sambutan Bupati adalah larangan rangkap jabatan, khususnya sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa.
“Sesuai Surat Mendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD dan kontrak kerja masing-masing, saudara dilarang merangkap jabatan yang dapat mengganggu tugas utama sebagai PPPK. Jika masih menjabat sebagai Kades atau perangkat desa, wajib menentukan sikap. Harus memilih salah satu,” ujar Bursah Zarnubi.
Ia juga memperingatkan para atasan langsung untuk tidak membiarkan pelanggaran seperti rangkap jabatan. Pembiaran dianggap sebagai pelanggaran disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Atasan langsung yang mengetahui pelanggaran wajib menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan tiga kunci sukses bagi PPPK dalam menjalankan tugasnya:
• Jangan bekerja berorientasi pada uang tambahan yang mengganggu tugas utama;
• Kelola keuangan secara bijak;
• Terus belajar, beradaptasi, dan kembangkan kompetensi diri.
“Jadilah sumber inovasi dan inspirasi. PPPK harus hadir membawa kemajuan, mendukung program ‘Menata Kota Membangun Desa’, dan membantu percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lahat,” tandasnya.
Bupati Lahat juga menekankan agar seluruh PPPK meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan teknis lainnya, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Selamat mengemban amanah. Tunjukkan prestasi dan kinerja terbaik sebagai abdi negara yang profesional dan berdedikasi,” pungkasnya.
(YOKI)
LAHAT - Senin, 15-September-2025 - 15:59
selengkapnya..
TANJUNG TEBAT - Senin, 15-September-2025 - 15:55
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-September-2025 - 15:53
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-September-2025 - 15:50
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-September-2025 - 15:49
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-September-2025 - 15:48
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-September-2025 - 15:47
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-September-2025 - 15:40
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-September-2025 - 15:39
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-September-2025 - 01:45
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-September-2025 - 01:43
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Minggu, 14-September-2025 - 23:55
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 12-September-2025 - 15:57
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 11-September-2025 - 15:53
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Rabu, 10-September-2025 - 22:18
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 10-September-2025 - 22:17
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Rabu, 10-September-2025 - 22:16
selengkapnya..
LAHAT SELATAN - Rabu, 10-September-2025 - 22:15
selengkapnya..
JARAI - Rabu, 10-September-2025 - 22:15
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 10-September-2025 - 22:14
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 10-September-2025 - 22:13
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 10-September-2025 - 22:12
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 10-September-2025 - 22:11
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 10-September-2025 - 22:11
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-September-2025 - 19:56
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Senin, 08-September-2025 - 19:55
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-September-2025 - 19:54
selengkapnya..
GUMAY ULU - Senin, 08-September-2025 - 19:53
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-September-2025 - 19:53
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-September-2025 - 19:52
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-September-2025 - 19:52
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-September-2025 - 19:51
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-September-2025 - 19:50
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 04-September-2025 - 20:28
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 04-September-2025 - 20:27
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Kamis, 04-September-2025 - 20:26
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Kamis, 04-September-2025 - 20:25
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 04-September-2025 - 20:24
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 04-September-2025 - 20:23
selengkapnya..
PSEKSU - Kamis, 04-September-2025 - 20:22
selengkapnya..