Jumat, 11-Juli-2025, 21:45
Lahatonline.com, Lahat – Peristiwa tragis ini bermula ketika Septori tengah menikmati acara musik di desa.
Sekitar pukul 03.00 WIB, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku, yang diduga dipicu oleh persoalan sepele namun memanas secara tiba-tiba.
Tak lama berselang, Hariyadi Apriadi (40), kakak kandung korban, mendapat kabar bahwa adiknya terlibat perselisihan.
Ia segera menuju lokasi, namun di tengah perjalanan malah menemukan Septori sudah tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan dengan luka tusukan senjata tajam.
Alih-alih menanyakan kepada pelaku atas apa yang terjadi, Hariyadi malah mendapatkan perlawanan berupa luka dilengan kiri, jari sebelah kanan dan dipipi.
Untuk mengetahui secara jelas, Unit Pidum Polres Lahat melakukan reka ulang adegan tersebut yang dilaksanakan dilapangan Tempak Polres Lahat, Kamis (10/07).
Reka ulang ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat Ipda Denny Aprianto,SH.
Dalam Rekontruksi tersebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat menampilkan 19 Adegan, mulai dari Adegan pertama, Septori (MD) melakukan penghadangan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum inisial (AN) yang membonceng adik nya (AO) dan bapaknya (tersangka) Junani yang sedang mengendarai sepeda motor, hingga adegan terakhir Korban Septori Nopriawan (MD) bersandar di teras rumah warga meminta pertolongan.
Dalam adegan reka ulang tersebut, pelaku AL bukan hanya menusuk perut korban (Septori) dibagian perut, melainkan juga menusuk bagian leher.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Redho Rizki Pratama, S. Tdk, SIK. M. Si. Melalui Kanit Pidum Polres Lahat Ipda Denny Aprianto,SH menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan reka rekonstruksi perkara 338 jo. 170 terhadap korban Septori dan tersangka AL dan orang tuanya JN.
“Tadi sudah dilakukan reka ulang, untuk motif sendiri ialah dendam lama dengan jumlah adegan sebanyak 19 adegan reka ulang” jelas Denny.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Redho Rizki Pratama, S. Tdk, SIK. M. Si, menambahkan bahwa reka ulang ini adalah langkah dari penyidik untuk melengkapi berkas yang akan dikirimkan ke jpu.
“Setelah dilakukan rekon sesuai dengan hasil pemeriksaan tersangka dan hasil rekon itu ada sedikit perubahan di lapangan, itu akan kita koreksi di pemberkasan dan selain itu akan kita kirim berkas ke jpu untuk menunggu koreksi dari Jpu. Untuk tuntutan kita menuntut kurungan penjara selama 20 tahun penjara” tegasnya, Jum’at, (11/07/25).
Dias
LAHAT - Jumat, 11-Juli-2025 - 21:47
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-Juli-2025 - 21:47
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-Juli-2025 - 21:46
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-Juli-2025 - 21:45
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-Juli-2025 - 21:44
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-Juli-2025 - 21:43
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 11-Juli-2025 - 21:42
selengkapnya..
PAJAR BULAN - Jumat, 11-Juli-2025 - 21:41
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-Juli-2025 - 21:38
selengkapnya..
TANJUNG TEBAT - Jumat, 11-Juli-2025 - 21:37
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-Juli-2025 - 21:36
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-Juli-2025 - 21:36
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 11-Juli-2025 - 21:35
selengkapnya..
PAJAR BULAN - Jumat, 11-Juli-2025 - 21:34
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Senin, 07-Juli-2025 - 21:38
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 07-Juli-2025 - 20:53
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 07-Juli-2025 - 20:46
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 07-Juli-2025 - 20:46
selengkapnya..
MUSI RAWAS Senin, 07-Juli-2025 - 20:45
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 07-Juli-2025 - 20:44
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 07-Juli-2025 - 20:44
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 07-Juli-2025 - 20:43
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 07-Juli-2025 - 20:42
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 07-Juli-2025 - 20:41
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 07-Juli-2025 - 20:40
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 02-Juli-2025 - 19:34
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 02-Juli-2025 - 19:34
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 02-Juli-2025 - 19:33
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 02-Juli-2025 - 19:32
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 02-Juli-2025 - 19:31
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 02-Juli-2025 - 19:31
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 02-Juli-2025 - 19:24
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 30-Juni-2025 - 21:52
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 30-Juni-2025 - 21:49
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 30-Juni-2025 - 21:48
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 30-Juni-2025 - 21:48
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 30-Juni-2025 - 21:47
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 30-Juni-2025 - 21:45
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 30-Juni-2025 - 21:44
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 30-Juni-2025 - 21:43
selengkapnya..