Di Kelurahan Kota Negara, LBH Lahat Bersama Pemkab Lahat Sosialisasikan Posbankum dan Kadarkum

Senin, 21-Juli-2025, 19:49


Lahat – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lahat bersama Pemerintah Kabupaten Lahat kembali melanjutkan rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Sosialisasi Pusat Bantuan Hukum (Posbankum) dan pembentukan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum). Kali ini, kegiatan tersebut di laksanakan di Kelurahan Kota Negara, Kecamatan Lahat, bertempat di Kantor Lurah, Senin (21/07/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua LBH Lahat, Bakrun Satia Darma, Lurah Kota Negara, Ujang Zairi SE, dalam kesempatan tersebut diwakili Kasi Pemerintahan dan Tibum, Apriani SE, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Lahat, Jamaludin SH,Dina Sefriyanti SH, Verawati Sani SH, advokat LBH Lahat Ridwan Firdaus, paralegal Yoki Manrasa, serta para ketua RT/RW dan warga Kelurahan Kota Negara.

Dalam sambutannya, Kasi Pemerintahan Kota Negara, Apriani SE, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menilai kehadiran LBH dan Pemkab Lahat menjadi langkah strategis untuk membangun budaya hukum di tengah masyarakat.

“Kehadiran LBH Lahat bersama Pemerintah Kabupaten Lahat sangat kami apresiasi. Sosialisasi ini membuka wawasan masyarakat tentang pentingnya Posbankum dan Kadarkum. Ini momentum penting untuk memperkuat budaya taat hukum di Kelurahan Kota Negara,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LBH Lahat, Bakrun Satia Darma, menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM, yang mengharuskan setiap desa dan kelurahan memiliki Posbankum sebagai bagian dari upaya negara mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.

“Negara ingin penyelesaian masalah hukum dimulai dari desa dan kelurahan. Paralegal dan Posbankum adalah solusi strategis untuk menangani persoalan hukum sejak dini, sebelum menjadi perkara di pengadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa LBH Lahat yang telah terakreditasi kini tengah melakukan percepatan pendirian Posbankum di 377 desa dan kelurahan se-Kabupaten Lahat. Tiap kantor desa dan kelurahan diarahkan untuk menyediakan ruangan atau minimal meja khusus Posbankum, lengkap dengan baleho informasi layanan hukum.

Terkait dengan peran paralegal, ia juga menyebutkan bahwa paralegal adalah mitra penting dalam menyelesaikan konflik hukum secara damai. Ia menegaskan bahwa tidak ada batasan usia atau pendidikan untuk menjadi paralegal, selama orang tersebut memiliki kemampuan, kemauan belajar, dan komitmen.

“Paralegal ibarat juru damai dan juru nasehat hukum di masyarakat. Perannya hampir serupa dengan advokat, hanya saja tidak memiliki kewenangan untuk bersidang. Namun, mereka bisa menjadi garda terdepan dalam edukasi hukum,” tambahnya.

Ia juga memaparkan sejumlah indikator penting dalam mewujudkan Kelurahan Sadar Hukum, antara lain:

  • Tingkat pembayaran PBB minimal 90%
  • Rendahnya angka pernikahan dini
  • Minimnya kasus penyalahgunaan narkoba
  • Kesadaran warga dalam menjaga lingkungan
  • Ketaatan terhadap peraturan daerah

Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum), Menurutnya bukan hanya sebagai simbol, tetapi harus menjadi wadah aktif yang mendorong transformasi hukum dari dalam masyarakat. Kadarkum akan difungsikan untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan menjadi jembatan antara masyarakat dan akses bantuan hukum.

“Membangun masyarakat sadar hukum tidak cukup hanya dengan sosialisasi, tapi harus didukung oleh pendampingan yang berkelanjutan dan kehadiran Posbankum yang benar-benar dirasakan manfaatnya,” tutupnya

Melalui program ini, LBH Lahat berharap tingkat literasi hukum masyarakat Lahat semakin meningkat dan setiap individu berani memperjuangkan hak-haknya secara prosedural dan bermartabat.

(YOKI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater