Diseminasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Kabupaten Lahat Optimalisasi Program Jamsostek Bagi Ekosistem Desa

Rabu, 10-September-2025, 22:11


Lahat,-Dalam mewujudkan masyarakat sejahtera dan terlindungi, bertempat di aula Hotel Bukit Serelo Kabupaten Lahat. Rabu (10/09/2025) dilaksanakan Diseminasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Desa di Kabupaten Lahat 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaaan Cabang Lahat, M. Irwan Naser mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Lahat khususnya Bupati Lahat Bursah Zarnubi, SE dan Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, SH, MH dan Kejaksaan Negeri Lahat atas dukungan dalam hal Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Bupati Lahat Nomor 247/100.3.4.2/Transnaker/2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, guna meningkatkan pemahaman Kecamatan dan Pemerintah Desa tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus memperluas cakupan perlindungan sosial di Ekosistem Desa.

Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Adanya program ini diharapkan kerjasama dari Camat dan Kepala Desa dalam hal memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa, Anggota BPD, RT/RW dan Pekerja Rentan di Desa sehingga dapat membantu program Presiden Republik Indonesia dalam rangka mensejahterakan para pekerja di Indonesia dan mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Lahat.

“Salah satu tujuan jaminan sosial adalah untuk memberikan Kepastian Jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh pekerja di Indonesia karena dengan terpenuhinya perlindungan dasar tersebut secara tidak langsung akan berdampak terhadap percepatan pembangunan di Indonesia khususnya di Kabupaten Lahat, jadi manfaatkan pogram ini dalam mensejahterakan masyarakat pekerja di Lahat”, ucap Irwan.

Sementara Bupati Lahat Bursah Zarnubi, SE melalui Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat Zubhan Awali, S.STP, MSi sekaligus membuka kegiatan menyampaikan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam memfasilitasi acara ini dan terima kasih kepada forum Kecamatan, forum Desa yang hadir dalam kegiatan ini yang nantinya kan menyampaikan kegiatan ini kembali kepada camat dan desa masing masing .

Program ini sudah kita dilaksanakan dari tahun belakang dengan adanya surat Edaran Bupati Lahat di mana iurannya dianggarkan melalui ADD (anggaran dana desa), ADD ini dananya dari Kabupaten karena kita menindaklanjuti dari Inpres ini.

Di tahun belakang kita menargetkan 60 tenaga kerja rentan desa dari 360 desa di Kabupaten Lahat sehingga pada tahun 2024, dan Alhamdulilah Pemerintah Kabupaten Lahat meraih juara terbaik 3 Paritrana Award 2024 tingkat Provinsi Sumsel dari 17 kabupaten/kota Sumsel. Nah penghargaan ini tidak ada artinya bila kita tidak tingkatkan kembali di tahun selanjutnya, dan kita menargetkan 100 tenaga rentan di desa. dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan, di sini ada surat edaran dapat dijadikan pedoman bersama dan harapannya kegiatan ini diteruskan kembali”, ungkap Zubhan.

Sementara dari Kejaksaan Negeri Lahat di wakili Indra Mulyawan, SH, MH Kasubsi Penegakan Hukum yang juga narasumber mengatakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Bapak Presiden memberikan arahan tegas agar seluruh perangkat negara, dari pusat hingga desa, bersinergi mendukung kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Melalui Inpres No. 2 Tahun 2021, Presiden menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh pekerja, tanpa terkecuali. Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan menjadi wujud nyata perlindungan tersebut.
Karena perlindungan ini bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk kehadiran negara untuk menyejahterakan rakyatnya.

“Pada intinya bapak/ ibu tidak usah ragu-ragu untuk menjalankan Program Pemerintah ini dan kami mengingatkan apabila iuran yang telah dianggarkan dari Januari s/d Desember 2025 tidak dibayarkan maka akan kami evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PMD Kabupaten Lahat”, ucapnya

“Mari kita bersama-sama wujudkan desa yang lebih kuat, sejahtera, dan berdaya, dengan memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh perangkat dan pekerja di desa. Semoga ikhtiar ini menjadi amal kebaikan kita bersama”, ucapnya.

Di akhir kegiatan sebagai tanda apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Lahat memberikan plakat kepada Dinas PMD dan Kejaksaan Negeri Lahat.(EY)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

KOTA AGUNG - Rabu, 10-September-2025 - 22:18

CAMAT KOTA AGUNG KOMITMEN CEGAH STUNTING

selengkapnya..

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater