
Rabu, 24-September-2025, 18:18

Lahat, 23 September 2025 – Pengadilan Agama (PA) Lahat melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa persediaan blanko akta cerai yang sudah tidak dipakai lagi, seiring dengan diberlakukannya sistem Elektronik Akta Cerai (E-AC) secara nasional.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (23/9/2025) di halaman kantor PA Lahat. Acara secara resmi dibuka oleh Ketua PA Lahat, Roli Wilpa, S.H.I., M.Sy., didampingi Wakil Ketua, Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H.
Turut hadir menyaksikan jalannya pemusnahan, para pejabat struktural dan fungsional PA Lahat, di antaranya Sekretaris, Panitera, Kasubbag Umum dan Keuangan, para Panitera Muda (Panmud), serta seluruh aparatur PA Lahat.
Pemusnahan BMN ini merupakan tindak lanjut dari regulasi penghapusan barang negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Blanko akta cerai tersebut sudah tidak berlaku sejak adanya penerapan akta cerai berbasis digital oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, disaksikan langsung oleh pejabat terkait, serta dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan transparansi pengelolaan BMN.
Melalui kegiatan ini, PA Lahat menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban pengelolaan aset negara sekaligus mendukung penuh transformasi digital di lingkungan peradilan agama.
(YOKI)
LAHAT - Sabtu, 18-Oktober-2025 - 23:01
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 18-Oktober-2025 - 23:00
selengkapnya..

MERAPI SELATAN - Sabtu, 18-Oktober-2025 - 22:56
selengkapnya..
JAKARTA – Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:29
selengkapnya..

BANTEN - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:28
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:26
selengkapnya..

LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:26
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:25
selengkapnya..

KIKIM TIMUR - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:24
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:22
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:19
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:18
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:17
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:40
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:39
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:38
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:38
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:37
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:36
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:36
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:35
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:35
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:34
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:34
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:33
selengkapnya..
PSEKSU - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:32
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:32
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:31
selengkapnya..
TANJUNG TEBAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:29
selengkapnya..
JARAI - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:28
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:27
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:27
selengkapnya..
JARAI - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:26
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:25
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:23
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:23
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:22
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:22
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:22
selengkapnya..


