MK PUTUSKAN HITUNG ULANG 6 TPS DAPIL 4 HASIL PILEG 2024

Jumat, 7-Juni-2024, 18:26


LAHAT —— Mahkamah Konstitusi putuskan dalam perkara nomor 275-01-05-06PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yg dibacakan dalam sidang putusan,Kamis (6/6/2024) untuk melaksanakan perhitungan ulang  surat suara untuk DPRD Kabupaten lahat Dapil 4 di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS), direspon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel. 

MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat, untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan Lahat 4 yang disampaikan ketua majelis Suhartoyo.

Enam TPS yang dihitung ulang yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2  Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan  Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a, quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan  penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 

Majelis juga Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk  melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum  Provinsi Sumatera Selatan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten 
Lahat.

Dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini dan Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lahat. 

Menanggapi putusan MK ini Anggota Bawaslu Sumatera Selatan Ahmad Naafi kepada awak media mengatakan, “Intinya kita siap mengawasinya dan segera ke kabupaten Lahat untuk melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Lahat mengingat Panwascam pemilu sudah berakhir tugasnya,” kata Ahmad Naafi, Jumat (7/6/2024). 

Di paparkan Ahmad Naafi, penyelenggara pemilu akan berkoordinasi juga dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Polres Lahat, untuk kondusifitas keamanan di kabupaten Lahat.

” Dalam pelaksanaan perhitungan suara ulang yang diberikan waktu selama 15 hari pasca putusan mahkamah konstitusi dibacakan, “pungkasnya.

Atas Putusan MK ini belum ada tanggapi resmi yang disampaikan oleh KPUD Lahat dan Bawaslu Lahat kepada awak media sebagai bentuk tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara nomor:275-01-06-PHPU,DPR-DPRD-XXII/2024 untuk melaksanakan perhitungan ulang surat suara untuk DPRD kabupaten Lahat dapil 4.

Caplin

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

MERAPI BARAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 19:43

Kades Purwosari, Aswansyah Terus Mebangun Desa Nya

selengkapnya..

LAHAT SELATAN - Rabu, 18-Desember-2024 - 17:10

RESES, ANGGOTA DPRD DAPIL III LAHAT BAHAS CSR

selengkapnya..

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater