Minggu, 23-Juni-2024, 10:00
AIR DINGIN LAMA – Merujuk Keputusan MK RI tentang hasil putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor : 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dalam amar putusannya memerintahkan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pemilihan umum calon anggota DPRD Kabupaten Lahat daerah pemilihan Lahat 4 yaitu pada TPS1 dan TPS 2 Desa Tanjung kurung ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang,TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung kurung ilir kecamatan Tanjung tebat Kabupaten Lahat, dan Surat KPU RI Nomor : 988/PY.01-SD/05/2024 tanggal 16 Juni 2024 perihal pelaksanaan putusan MK diatas untuk melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di KPUD Kabupaten Lahat yang berujung ricuh beberapa hari yang lalu, kini menuai kritikan keras oleh Eks PPK Tanjung Tebat, Air dingin lama Kecamatan tanjung tebat, Sabtu 22/06/2024
Merasa dikambing hitamkan, eks PPK Tanjung Tebat menolak hasil putusan MK RI, bahwa mahkamah menyatakan adanya kesalahan dan kekeliruan dalam penyalinan perolehan suara dari formulir C. Hasil DPRD KAB/KOTA ke formulir D. Hasil Kecamatan DPRD KAB/KOTA di 6 (enam) TPS Kecamatan Tanjung Tebat dan mahkamah menilai pihak termohon In Casu PPK Tanjung Tebat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, terutama UU nomor 7/17 tentang Pemilu yang hakekat semangatnya sama dengan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan: “ Pemilihan Umum dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Selain itu dalam keterangan saksi mandat pihak pemohon yang menyatakan adanya keberatan dengan mengisi formulir model C. Kejadian Khusus pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Tanjung Tebat adalah tidak benar. Bahwa selama berlangsungnya tahapan rekapitulasi tingkat Kecamatan, tidak ada satu pun keberatan dari saksi parpol manapun termasuk dari saksi mandat pemohon, sehingga tidak ada formulir kejadian khusus di dalam rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Tanjung Tebat, bulan Februari yang lalu hal ini disampaikan langsung oleh eks ketua PPK Tanjung Tebat ,Yolanda dan eks anggota PPK yang lain kepada awak media Lahat online.
Dikatakan Yolanda yang didampingi oleh eks anggota PPK lainya mengatakan, kami eks PPK Kecamatan Tanjung tebat kabupaten Lahat merasakan keterkejutan yang luar biasa dengan adanya keputusan MK RI tentang adanya Penghitungan ulang surat suara (PUSS) di kecamatan tanjung tebat, Jelas kami terkejut pasalnya rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat TPS samapai rekapitulasi ditingkat kecamatan tidak pernah ada masalah sedikitpun apalagi sanggahan-sanggahan dari saksi partai politik,
Bahkan Rekapitulasi ditingkat kabupaten pun tidak ada permasalahan yang dituduhkan itu, eh… Tiba-tiba saja setelah rapat pleno di kabupaten ini kok ada permasalahan seperti ini gimana kami tidak kaget, ini jelas kami dikambing hitamkan dalam masalah ini ungkap Yolanda
Yolanda menceritakan memang ada kejanggalan setelah rapat pleno terjadi beberapa anggota eks PPK kami dihubungi seseorang menanyakan tentang keberadaan kotak suara ada dimana, katanya ingin melihat kotak suara tanjung tebat ada yang hilang, ini membuat kami curiga kami duga akan ada orang yang merubah suara digudang logistik II KPU yang berlokasi di Kelurahan Bandar agung,
Memang lanjut Yolanda saat rapat pleno kami banyak mendapatkan “tekanan” untuk merubah hasil suara, tetapi kami tidak mau merubahnya, bahkan di kecamatan lain juga banyak tekanan kepada eks PPK untuk merubah suara tetapi rekan-rekan PPK yang lain juga tidak mau melakukanya cerita Yolanda,
Akibat tudingan yang tidak benar dan mengada-ada inj yang dituduhkan kepada kami eks PPK Kecamatan Tanjung tebat kami menolak keras keputusan MK tersebut dan jelas Mengkambing hitamkan kami, selain itu telah merusak nama baik kami secara pribadi dan atas nama Kecamatan Tanjung Tebat. untuk itu kami akan menempuh jalur lain untuk memperbaiki nama baik kami yang sudah tercemar, dan ini menjadikan sanksi sosial ditengah masyarakat terhadap eks penyelenggara Pemilu di kecamatan Tanjung tebat, terangnya
Ditambahkan Imandri eks anggota PPK Tanjung tebat, ia mengatakan yang jelas secara singkat saat ini kami ingin mengembalikan nama baik kami yang telah dianggap melanggar hukum dan sanksi sosial ditengah masyarakat , bahwa kami telah melaksanakan tugas sebagai PPK dengan penuh amanah, jujur dan tanggung jawab, tidak pernah merubah hasil perolehan suara pemilu seperti yang dituduhkankan. Jadi itu dulu yang harus segera diselesaikan, untuk urusan yang pelanggaran perundang-undangan nanti pihak yang berwajib yang akan menyelidiki sesuai keterangan yang kami sampaikan ujar Imandri secara singkat
Hal senada juga disampaikan oleh eks Panwascam kecamatan Tanjung tebat Hendri dan anggota lainya bahwa kejadian yang dituduhkan oleh hasil keputusan MK tersebut tidak benar dan mengada-ada, oleh sebab itu kami dari jajaran eks Panwascam siap menjadi saksi apabila diperlukan, karena penyelenggara pemilu tidak hanya PPK tetapi ada juga Panwascam di tingkat kecamatan, begitupun tidak hanya KPPS tetapi juga ada PTPS di tingkat TPS, ujarnya singkat
HERN4N/LO
LAHAT - Minggu, 22-Desember-2024 - 19:37
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 22-Desember-2024 - 13:41
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 22-Desember-2024 - 11:16
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 21-Desember-2024 - 15:13
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 21-Desember-2024 - 00:09
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 22:47
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 22:46
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 22:43
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 22:42
selengkapnya..
TANJUNG TEBAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 14:12
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Jumat, 20-Desember-2024 - 14:11
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 14:10
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Jumat, 20-Desember-2024 - 14:09
selengkapnya..
PULAU PINANG - Jumat, 20-Desember-2024 - 14:07
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Jumat, 20-Desember-2024 - 14:06
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 08:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 20:00
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 19:47
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 19:43
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 17:29
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 17:26
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 17:25
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 17:21
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 17:20
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 19:39
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 19:37
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 19:36
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 18:55
selengkapnya..
LAHAT SELATAN - Rabu, 18-Desember-2024 - 17:10
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Rabu, 18-Desember-2024 - 09:27
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 09:25
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 09:22
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 09:21
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 09:20
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 09:19
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 09:17
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 17-Desember-2024 - 20:50
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Selasa, 17-Desember-2024 - 20:47
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 17-Desember-2024 - 20:46
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Selasa, 17-Desember-2024 - 20:45
selengkapnya..