Penjaminan Korban Laka secara Cepat di RS AR Bunda Lubuk Linggau oleh Jasa Raharja Lahat

Kamis, 16-Januari-2025, 19:12


Lahatonline.com, Lubuk Linggau – Jasa Raharja Lahat melalui PJ Jasa Raharja Samsat Lubuk Linggau Dadan Ramdani bergerak cepat dalam memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Garuda, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I pada hari Selasa, 07 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Peristiwa nahas ini melibatkan sepeda motor Honda Beat B-5368-BAY yang dikendarai oleh Acis dan sepeda motor Yamaha Mio Soul BG-4001-LG yang dikendarai oleh Ariel Alpariyansha. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr Acis meninggal dunia di TKP, sementara Andre Wijaya, penumpang Yamaha Mio Soul, juga meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RS. AR Bunda Lubuk Linggau. Pengendara Yamaha Mio Soul, Ariel, dan penumpang lainnya, Parel Aditia, mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit yang sama, di RS. AR Bunda Lubuk Linggau.

Dadan Ramdani mengunjungi RS. AR Bunda Lubuk Linggau untuk menyerahkan surat jaminan kepada kedua korban kecelakaan lalu lintas atas nama Ariel Alpariyansha dan Parel Aditia. Penyerahan surat jaminan ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya jaminan ini, korban tidak perlu khawatir akan biaya pengobatan yang ditimbulkan dari kecelakaan lalu lintas.

Penjaminan korban kecelakaan tersebut dapat dilakukan karena pemenuhan kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kantor Samsat. Melalui hal ini pula Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk senantiasa waspada dan menaati aturan lalu lintas.

Adapun dana santunan dari Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas yaitu:

  1. Meninggal dunia Rp 50.000.000
  2. Cacat tetap maksimal Rp 50.000.000
  3. Luka-luka maksimal Rp 20.000.000
  4. Penggantian biaya penguburan, dalam hal ini jika tidak ada ahli waris yang sah Rp 4.000.000

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Dias

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:25

BELAJAR DARI SEJARAH

selengkapnya..

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater