Jaksa Bebaskan Tulang Punggung Keluarga Dari Jeratan Pasal Pencurian Melalui Restorative Justice

Senin, 3-Maret-2025, 12:09


Lahat, – Pada hari Kamis Tanggal 27 Februari 2025 sekira Pukul 08.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H serta Jaksa Penuntut Umum M. Haikal Hafidh, S.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka atas nama Deo Ferdiansyah Bin Adi Candra yang disangka melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.

Pelaksanaan Restorative Justice ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose’/ gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui sarana zoom meeting serta telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dilakukan pengeluaran terhadap tersangka dari Lapas Kelas IIA Lahat.

Bahwa kronologi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 16.45 Wib korban Ayun Putri Ningrum memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 New tahun 2021 wama biru nopol BG 5103 EAH miliknya di depan warung Erdika yang berada di Jalan A. Yani Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Korban lalu masuk ke dalam warung tersebut namun ia lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya. Tak lama kemudian tersangka bersama rekannya Sdr. RIDO (DPO) melewati warung tersebut dan melihat sepeda motor milik korban sedang terparkir dengan keadaan kunci kontak masih berada di dalam kontak sepeda motor.

Tersangka mendekati sepeda motor tersebut dan langsung membawa kabur sepeda motor korban ke arah Desa Padu Raksa Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, namun tersangka berhasil ditangkap petugas kepolisian.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan korban yang dihadiri oleh pihak keluarga, perangkat desa setempat, tokoh agama, dan petugas kepolisian Polres Lahat selaku penyidik.

Dalam pertemuan tersebut korban telah memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka juga mengembalikan sepeda motor milik korban yang telah diambilnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mana salah satu syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tersangka adalah anak pertama dari 4 (empat) bersaudara yang memiliki tanggung jawab besar terhadap orang tua dan adik adiknya yang masih sekolah, ia menjadi tulang punggung keluarga setelah ayahnya sakit usus buntu dan harus dioperasi sehingga tidak dapat bekerja seperti sedia kala, sehingga tersangka menggantikan ayahnya menjadi buruh tani upahan di kebun milik orang lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat beserta jajaran terus berupaya melakukan penegakan hukum humanis yang mengakomodir nilai nilai keadilan dan sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat sehingga penegakan hukum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (EY)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT - Kamis, 17-April-2025 - 20:25

BELAJAR DARI SEJARAH

selengkapnya..

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater