Belum 1×24 Jam Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Penganiayaan

"Korban Meninggal Dunia Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana"

Senin, 23-Juni-2025, 15:41


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Peristiwa berdarah akibat dari tempat hiburan kafe remang-remang dibawah “Jembatan Benteng” desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, yang menyebabkan korban meninggal dunia Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana terjadi lagi.

Namun, untuk kejadian kali ini belum 1×24 jam Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tersebut, termasuk mengamankan terduga Pelaku Penganiayaan yakni Ronal Wardana (39) warga Gang Pelajar RT/RW 06/02 kelurahan Kota Jaya kecamatan Lahat, Labupaten Lahat.

Terungkapnya kasus ini, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/217/VI/2025/SPKT/ Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Juni 2025, yang terjadi pada Minggu sekira pukul 05.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) didesa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, tepatnya di Cafe Dea.

“Usai mendapatkan Laporan dan diperkuat dari keterangan sejumlah saksi yang ada dilokasi kejadian, sehingga, belum 1×24 jam Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus Penganiayaan yang menyebabkan korban Meninggal Dunia,” tegas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Senin (23/6/2025).

Ia menjelaskan, untuk korban bernama Hermansyah (39) warga Desa Tanjung Beringin kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, yang ditemukan tergeletak dibawah Jembatan Benteng dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat dalam kondisi kepala terluka.

Liespono menceritakan, untuk kronologis kejadian pada Minggu 22 Juni 2025, sekira jam 04.30 WIB, bertempat didesa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, atau tepatnya di Cafe Dea antara terduga pelaku Ronal Wardana dengan Joni Iskandar.

“Saat itu, Ronal Wardana mengeluarkan satu bilah senjata tajam yang dilerai oleh korban Hermansyah dan menyebabkan Telapak tangan korban mengalami luka akibat melerai kejadian tersebut,” ulas Liespono.

Selanjutnya, sambung Liespono, korban Hermansyah pergi bersama dengan temannya yakni, Hengki Arjuna, dan Hengki Darno ke-Jembatan Lematang. Setelah sampai disana, Hengki Arjuna disuruh oleh korban Hermansyah untuk pergi mengambil sandal miliknya yang tertinggal di “Cafe Dea”.

Dalam kondisi kelelahan, kata Liespono, saat duduk di Jembatan Lematang, tidak lama terduga Pelaku datang melintas dan melihat korban Hermansyah dan rekannya Hengki Darno, lalu, langsung mengejar keduanya menggunakan satu bilah senjata tajam (Sajam).

“Kemudian korban langsung diserang oleh terduga Pelaku Ronal Wardana, sedangkan Hengki Darno lari ketakutan dan hanya menyaksikan tindak pidana Penganiayaan tersebut,” terangnya.

Sekira pukul 05.30 WIB, tambahnya, korban Hermansyah ditemukan oleh Rizki Ramadhan dibawah Jembatan Lematang. Serta membawa Hermansyah ke RSUD Lahat untuk mendapatkan perawatan. Namun, sekira jam 07.25 WIB Dokter menyatakan bahwa korban Hermansyah telah meninggal dunia (MD).

“Akibat dari kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Untuk kronologis penangkapan, ditegaskan Liespono, pada Minggu 22 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Jagal Bandit dipimpin Kanit Pidum IPDA Denny Apriyanto SH telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Ronal Wardana.

“Kini tersangka Penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia telah kita amankan di Polres Lahat, guna untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Liespono. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater