Sabtu, 28-Juni-2025, 12:41
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah. MK mengatakan pemilihan legislatif DPRD dan Pilkada bakal digabung.
Gugatan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem meminta agar Pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun dengan Pemilu tingkat daerah.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024. Perludem mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Akibat hukum dari Artinya adalah kemungkinan besar DPRD masa jabatannya akan bertambah menjadi sekitar 2 tahun, Mengapa demikian karena dalam aturannya anggota DPRD tidak bisa digantikan pejabat sementara (PJS), karena penggantian anggota DPRD harus melalui mekanisme pemilu.
Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan regulasi menambah masa jabatan anggota DPRD menjadi 2 tahun lagi.
Yang menarik adalah masa jabatan kepala daerah dalam hal ini bupati dan walikota, dalam bahwa jabatan Bupati dan Walikota adalah 5 tahun, dan akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi ini bupati dan walikota akan berakhir seluruhnya setelah menjalani 5 tahun masa jabatannya, yang rata-rata berakhir pada bulan Februari tahun 2030 nanti.
Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka menurut regulasi nya seluruh Bupati dan walikota akan diganti dengan pejabat pejabat (PJ) bupati dan walikota untuk mengisi kekosongan 2 tahun menjelang Pilkada serentak yaitu Pilkada gabungan pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD
Kita tentunya ingat, Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bagaimana konflik kepentingan ketika janji pemerintah pusat untuk menambah masa jabatan kepala desa, mobilisasi suara rakyat untuk kepentingan pemilihan presiden, kepala desa dijanjikan penambahan masa jabatan dari 6 tahun ditambah 2 tahun menjadi 8 tahun, mendapat janji masa jabatan ditambah 2 tahun akhirnya mayoritas kepala desa berjuang untuk memenangkan calon presiden tertentu, walau perintah tersebut tidak tersurat.
Dalam teori kemungkinan, Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilihan anggota DPR RI dan Pilpres dengan pemilihan anggota DPRD dan Pilkada, tentunya akan dimanfaatkan dan atau direkayasa, dan atau juga keputusan MK ini sudah menjadi rekayasa (big design) untuk kepentingan pemilihan presiden pada pilpres 2029 nanti.
Pertanyaannya, Apakah dengan begitu saja bupati dan walikota, tidak berkeinginan untuk ditambah masa jabatannya, sama dengan penambahan 2 masa jabatan anggota DPRD ?
Tentunya bupati dan walikota sangat berkeinginan untuk ditambah masa jabatannya dan tentunya penguasa akan mempertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan Bupati dan walikota, dengan kesepakatan politik untuk mendukung calon presiden tertentu, sama seperti dulu tidak tersurat tapi tersirat ketika diperpanjang ya jabatan kepala desa, bwkerja untuk pemenangan calon presiden tertentu.
Apabila nanti, benar masa jabatan Bupati dan Walikota diperpanjang, kemudian regulasi tersebut diuji di Mahkamah Konstitusi, sudah dapat diprediksi bahwa akan ada salah satu pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, yang mengatakan bahwa Perpanjangan masa jabatan bupati dan walikota tidak bertentangan dengan paham konstitusionalisme karena hal itu tetap berada dalam koridor pembatasan kekuasaan.
Dan opini akan dibentuk, bahwa Penetapan perpanjangan masa jabatan bupati dan walikota dari 5 (lima) tahun menjadi 7 (tujuh) tahun adalah penting untuk berkelanjutan pelaksanaan pembangunanan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Pertanyaan kedua muncul, Apakah pembuat regulasi dalam hal ini revisi dan atau perubahan undang-undang akan menyetujui penambahan masa jabatan tersebut ?
Melihat dari perjalanan regulasi hukum di Indonesia, bahwa kepentingan politik yang mengatur hukum, bukan hukum yang mengatur politik, dalam arti hukum dibuat untuk kepentingan politik, mungkin hanya di negara ini saja yang setiap akan ada Pemilu, dilakukan perubahan perubahan atau revisi undang-undang pemilunya.
Penulis :
Bakrun Satia Darma (BSD)
Advokat | Ketua LBH Lahat
Pimpred lahatonline.com
Pimpred sriwijayaonline.com
Opini Sabtu, 28-Juni-2025 - 12:41
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 26-Juni-2025 - 06:49
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 25-Juni-2025 - 21:49
selengkapnya..
PAJAR BULAN - Rabu, 25-Juni-2025 - 21:49
selengkapnya..
JARAI - Rabu, 25-Juni-2025 - 21:48
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 25-Juni-2025 - 21:47
selengkapnya..
JAKARTA – Rabu, 25-Juni-2025 - 21:46
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 25-Juni-2025 - 21:46
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 25-Juni-2025 - 21:45
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 25-Juni-2025 - 21:44
selengkapnya..
JAKARTA – Rabu, 25-Juni-2025 - 21:44
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 25-Juni-2025 - 21:43
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Rabu, 25-Juni-2025 - 21:42
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Rabu, 25-Juni-2025 - 21:41
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 25-Juni-2025 - 21:40
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Rabu, 25-Juni-2025 - 21:39
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 25-Juni-2025 - 21:39
selengkapnya..
PULAU PINANG - Rabu, 25-Juni-2025 - 21:38
selengkapnya..
PSEKSU - Rabu, 25-Juni-2025 - 21:35
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Rabu, 25-Juni-2025 - 11:22
selengkapnya..
PAGAR ALAM Senin, 23-Juni-2025 - 23:34
selengkapnya..
JAKARTA – Senin, 23-Juni-2025 - 23:33
selengkapnya..
GUMAY ULU - Senin, 23-Juni-2025 - 23:32
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Senin, 23-Juni-2025 - 23:32
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Senin, 23-Juni-2025 - 23:31
selengkapnya..
PSEKSU - Senin, 23-Juni-2025 - 23:30
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Senin, 23-Juni-2025 - 23:14
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 23-Juni-2025 - 23:13
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Senin, 23-Juni-2025 - 23:13
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 23-Juni-2025 - 15:41
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 23-Juni-2025 - 15:12
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 20-Juni-2025 - 22:54
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Juni-2025 - 22:54
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Juni-2025 - 22:52
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 20-Juni-2025 - 22:51
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Juni-2025 - 22:50
selengkapnya..
JAKARTA – Jumat, 20-Juni-2025 - 22:49
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Juni-2025 - 22:48
selengkapnya..
PSEKSU - Jumat, 20-Juni-2025 - 22:47
selengkapnya..