TERKAIT AMBRUKNYA JEMBATAN MUARA LAWAI, INI KEPUTUSAN GUBERNUR SUMSEL

Senin, 7-Juli-2025, 20:46


Palembang – Menyusul ambruknya Jembatan di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru SH MM, mengeluarkan instruksi tegas yang melarang kendaraan angkutan batubara melintasi kawasan tersebut, baik dari arah Kabupaten Muara Enim maupun dari Kabupaten Lahat.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan Bagi Kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Gubernur menyampaikan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta demi kepentingan masyarakat pengguna jalan umum.

Dalam isi instruksi tersebut ditegaskan:
1. Pelarangan Melintasi Jembatan Air Lawai
Kendaraan angkutan batubara dilarang keras melintasi Jembatan Air Lawai, baik dari maupun menuju Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat.
2. Wajib Gunakan Jalan Khusus Tambang
Seluruh kendaraan angkutan batubara diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan dan tidak lagi menggunakan jalan umum, efektif paling lambat mulai 1 Januari 2026.
3. Standar Teknis dan Pengawasan
Kendaraan angkutan batubara harus memenuhi syarat teknis, tidak over dimension dan over loading, serta diwajibkan memiliki penutup bak seperti terpal guna menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
4. Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Tambang
Pemerintah kabupaten/kota diminta memastikan percepatan pembangunan jalan khusus pertambangan di wilayah masing-masing.
5. Sosialisasi dan Penindakan
Dinas terkait diminta melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan kepada pelaku usaha tambang terkait penggunaan jalan khusus ini.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, serta mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 2 Juli 2025.

Gubernur Herman Deru menegaskan, langkah ini diambil demi keselamatan masyarakat dan untuk mencegah kerusakan infrastruktur akibat beban berlebih dari angkutan batubara.

Tembusan instruksi ini juga dikirimkan kepada: Ketua DPRD Sumsel, Kapolda Sumsel, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sumsel, Kapolresta Palembang, para Kapolres se-Sumsel, Kepala BBPJN Sumsel, dan Kepala BPTD Kelas II Sumsel.

(YOKI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater