Terkait Undangan Klarifikasi Kades Oleh “PANWASCAM ” DPC BP2SS Lahat Buka Suara

Rabu, 10-Juli-2024, 11:26


Lahat —— www.lahatonline.com. Terkait adanya surat klarifikasi yang dikeluarkan oleh beberapa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Lahat, yang ditujukan kepada kades hingga camat di Kabupaten Lahat perihal dugaan keterlibatan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), membuat Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Kabupaten Lahat buka suara. Rabu (10/07/2024).

Ketua BP2SS DPC Kabupaten Lahat, Eka Putra melalui Wakil Ketua Andy Irawan S.Hut mengungkapkan, dari informasi yang didapat ada beberapa kades, diantaranya kades Pulau Beringin Kecamatan Kikim Barat, Kades Makartitama, Selawi Kecamatan Lahat, Lurah Ulak Mas hingga Camat Gumay Talanf di Kabupaten Lahat yang diundang oleh Panwascam untuk klarifikasi mengenai dugaan adanya keterlibatan pada pelaksanaan kampanye bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat.

“Hasil pantauan dan kajian kami (undangan klarifikasi) tidak berdasar,”katanya, Senin (10/07/2024).

Andi menjelaskan, acuan undangan panwascam, mulai dari undang-undang mengacu pada Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang pemilu, yang seharusnya mengacu pada pemilihan kepala daerah yakni undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang oemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan walikota.

“Terlihat dari undangan klarifikasi yang ditujukan ke Lurah Ulak Mas. Yang lebih miris lagi pemanggilan ditujukan kepada Kades Pulau Beringin menggunakan Perbawaslu nomor 1 tahun 2020 tentang pola hubungan badan penagwas pemilihan umum yang tidak ada hubungan sama sekali,” alias tidak nyambung. “jelasnya.

Ditambah juga undangan klarifikasi terhadap Camat Gumay Talang, indikasi tindak pidana pelnggaran terjadi di Jarai namun yang memanggil Panwascam Gumay Talang, Berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 Pasal 9 ayat 2 di point c yakni pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan, terlebih di dalam video tersebut bukan yang berdangkutan melainkan hanya mirip dengan Camat Gumat Talang didukung dengan keterangan yang bersangkutan langsung.

jika kita membaca dan mencermati undang undang nomor 1 tahun 2015 serta perubahannya sampai terkahir undang-undang nomor 6 tahun 2020 tidak ada satupun indikasi pelanggaran kepala desa yang di panggil untuk melakukan klarifikasi tersebut karena saat ini belum masuk tahapan kampanye. Tahapan kampanye pilkada sesuai informasi di portal KPU Ri baru akan dimulai tanggal 25 September 2024 s/d 23 Nopember 2024. Memang ada pasal yang mengatur larangan keterlibatan kepala desa dan aparatur pemerintahan namun pada saat kampanye,” terang Andy

Masih kata Andy, pihaknya juga menduga pengawas tidak netral dalam melakukan pemanggilan. Berdasarkan mendapatkan informasi, adanya keterlibatan salah satu kades di Gumay Ulu berfoto Bersama bakal calon bupati dan salah satu kades di Pumu yang mengundang kades-kades yang lain di wilayah Tanjung Sakti Pum untuk terlibat dalam kegiatan sosialisasi bakal calon bupati yang lain.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi bahwa kades-kades tersebut diundang dan di panggil untuk klarifikasi.
Saat ini kami sebagai pemantau sedang mengkaji dan mempertimbangkan untuk melaporkan hal ini ke Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP),”ujarnya.

Pihaknya menghimbau kepada rekan-rekan pengawas(PANWASCAM ) mohon untuk meneliti dan mencermati kembali sebelum melakukan tindakan karena hal ini dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat di Kabupaten Lahat, serta rekan-rekan pengawas hendaknya menjaga marwah dan nama baik Bawaslu.

“Sesuai peraturan mestinya pengawas melakukan kajian awal terlebih dahulu untuk menyimpulkan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak, hangan gegabah dalam melakukan tindakan,”Tutupnya.

Sementara itu aktivis lingkungan yang juga merupakan Sekretaris BP2SS Kabupaten Lahat Miguansyah saat dihubungi via telepon mengatakan mestinya PANWASCAM lebih teliti lagi jangan sampai memalukan lembaga Bawaslu. Ini sangat memalukan, hati – hati terlapor bisa mengadu balik atas dasar pencemaran nama baik, lagian ini kan belum masuk tahapan kampanye. ” Tegas Miguansyah.

Kendati demikian Miguansyah berharap agar Panwascam di kabupaten Lahat tetap bersinergi dan berkerjalah sesuai peraturan dan perundangan.” Tutup Miguansyah mantan panwascam dua periode ini.

(TIM-LO)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

MERAPI BARAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 19:43

Kades Purwosari, Aswansyah Terus Mebangun Desa Nya

selengkapnya..

LAHAT SELATAN - Rabu, 18-Desember-2024 - 17:10

RESES, ANGGOTA DPRD DAPIL III LAHAT BAHAS CSR

selengkapnya..

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater