Wawancara Ekslusif Redaksi Media Online dengan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, SRI MELIYANA terkait dengan Polemik Kenaikan PPN 12% di Era Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24-Desember-2024, 19:40


LAHAT – Apa sebenarnya yang menjadi dasar hukum dari keberlakuan pengenaan tarif PPN 12% yang menjadi polemik saat ini, dan bagaimana pengaturan-nya, lalu apakah hal tersebut merupakan keputusan sepihak dari Pemerintahan Presiden Prabowo ?

Adapun yang menjadi dasar hukum yang mengatur tarif PPN dan kenaikan PPN saat ini adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 yang mulai diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Sebelumnya, sejak tahun 1983 tarif PPN adalah 10%. Namun, sesuai aturan Pasal 4 angka 2 UU HPP No 7/2021 maka, tarif PPN per 1 April 2021 adalah 11% dan tarif PPN naik menjadi 12% per 1 Januari 2025 mendatang.

Dengan demikian ketentuan bahwa Kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 januari 2025 adalah amanat UU HPP No 7/2021, dan bukan keputusan sepihak dari Pemerintahan Presiden Prabowo.

Bagaimana tanggapan Narasumber terkait dengan suara penolakan dari anggota PDIP sehubungan dengan Polemik Kenaikan PPN 12% di Era Pemerintahan Prabowo ?

Tentu bagi saya ini menjadi suatu hal yang mengherankan jika kemudian rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 januari 2025 kemudian disuarakan oleh beberapa anggota PDIP sebagai suatu kebijakan Presiden Prabowo yang tidak berpihak kepada rakyat.

Padahal jelas-jelas UU HPP tersebut diinisiasi, dilahirkan dan diundangkan pada saat PDIP menjadi partai penguasa di parlemen pada saat itu, dimana pimpinan parlemen secara kelembagaan dan Ketua Panja UU HPP ini ialah berasal dari PDIP. Jadi, saya rasa jelas penolakan ini merupakan sikap yang ambivalen sekaligus tidak konsisten dari PDIP.

Bagaimana implikasi dari Kenaikan PPN 12% di Era Pemerintahan Prabowo saat ini, apakah ini diberlakukan untuk semua jenis barang dan jasa ?

Tentunya dalam menjalankan amanat UU HPP No 7/2021 tersebut, Pemerintahan Presiden Prabowo telah membuat kebijakan yang sangat berhati – hati. Kenaikan PPN 12% sebenarnya hanya dikenakan pada barang mewah yang menyasar pada kebutuhan masyarakat kelas menengah ke atas. Sedangkan barang dan jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPN bagi segala sesuatu yang berhubungan dengan hajat hidup masyarakat tidak akan dinaikkan, artinya pemberlakuan PPN 12% tidak ditujukan bagi klasifikasi barang dan jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

MERAPI BARAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 19:43

Kades Purwosari, Aswansyah Terus Mebangun Desa Nya

selengkapnya..

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater