Selasa, 24-Desember-2024, 19:42
Lahat – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, Sri Meliyana, menyoroti ikhwal penolakan PPN sebesar 12% di Era Pemerintahan Prabowo. Secara lugas ia menyampaikan kronologis dan dasar keberlakuan pengenaan tarif PPN 12%, bagi-nya kesemua itu ialah merupakan amanat UU No. 20 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan bukan merupakan keputusan sepihak dari pemerintahan Prabowo.
“Tentu perlu dilihat sejatinya yang menjadi dasar hukum pengaturan tarif PPN dan kenaikan PPN saat ini adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 yang mulai diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Sebelumnya, sejak tahun 1983 tarif PPN adalah 10%. Namun, sesuai aturan Pasal 4 angka 2 UU HPP No 7/2021 maka, tarif PPN per 1 April 2021 adalah 11% dan tarif PPN naik menjadi 12% per 1 Januari 2025 mendatang. Karenanya, kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 januari 2025 mendatang adalah amanat UU HPP No 7/2021, dan bukan keputusan sepihak dari Pemerintahan Presiden Prabowo” Ungkap Meli sapaan akrabnya melalui release yang diterima redaksi pada Senin (23/12/2024).
Kemudian ia juga turut menyanyangkan adanya suara penolakan dari sejumlah anggota PDIP, yang melihat kebijakan tersebut sebagai kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat dan mengalamatkan beban kesalahan kepada Pemerintahan Prabowo.
“Bagi saya terkait suara penolakan ini menjadi suatu hal yang mengherankan, jikalau kemudian rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 disuarakan oleh beberapa anggota PDIP sebagai suatu kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Sebab, dapat dilihat jelas bahwa UU HPP tersebut diinisiasi, dilahirkan dan diundangkan pada saat PDIP menjadi partai penguasa di parlemen pada saat itu, dimana pimpinan parlemen secara kelembagaan dan Ketua Panja UU HPP ini ialah berasal dari PDIP. Jadi, saya rasa jelas penolakan ini merupakan sikap yang ambivalen sekaligus tidak konsisten dari PDIP” tegas Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II ini.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa kebijakan PPN 12% ini merupakan amanat Undang – Undang yang harus dijalankan, sehingga siapapun Presiden terpilih pada saat ini tidak dapat untuk menghindari keberlakuan dari Undang – Undang tersebut. Namun, baginya dalam hal ini Pemerintahan Prabowo telah secara selektif dan hati – hati dalam menjalankan kebijakan tersebut.
“Tentunya dalam menjalankan amanat UU HPP No. 7/2021 tersebut, Pemerintahan Presiden Prabowo telah membuat kebijakan yang sangat berhati – hati. Kenaikan PPN 12% sebenarnya hanya dikenakan kepada barang mewah yang menyasar pada kebutuhan masyarakat kelas menengah ke atas. Sedangkan barang dan jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPN bagi segala sesuatu yang berhubungan dengan hajat hidup masyarakat tidak akan dinaikkan, artinya pemberlakuan PPN 12% tidak ditujukan bagi klasifikasi barang dan jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak” Pungkasnya. (EKI)
LAHAT - Selasa, 24-Desember-2024 - 19:43
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 24-Desember-2024 - 19:42
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 24-Desember-2024 - 19:41
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 24-Desember-2024 - 15:35
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 24-Desember-2024 - 15:34
selengkapnya..
JARAI - Selasa, 24-Desember-2024 - 15:33
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 24-Desember-2024 - 11:30
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 23-Desember-2024 - 23:50
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 23-Desember-2024 - 20:04
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 23-Desember-2024 - 20:03
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Senin, 23-Desember-2024 - 20:01
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 23-Desember-2024 - 10:09
selengkapnya..
TANJUNG TEBAT - Senin, 23-Desember-2024 - 10:09
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 22-Desember-2024 - 20:10
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 22-Desember-2024 - 19:37
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 22-Desember-2024 - 13:41
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 22-Desember-2024 - 11:16
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 21-Desember-2024 - 15:13
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 21-Desember-2024 - 00:09
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 22:47
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 22:46
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 22:43
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 22:42
selengkapnya..
TANJUNG TEBAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 14:12
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Jumat, 20-Desember-2024 - 14:11
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 14:10
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Jumat, 20-Desember-2024 - 14:09
selengkapnya..
PULAU PINANG - Jumat, 20-Desember-2024 - 14:07
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Jumat, 20-Desember-2024 - 14:06
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 20-Desember-2024 - 08:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 20:00
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 19:47
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 19:43
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 17:29
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 17:26
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 17:25
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 17:21
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 19-Desember-2024 - 17:20
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Rabu, 18-Desember-2024 - 19:39
selengkapnya..