DENGAN HARI DAN BULAN K3, JADIKAN MOMENTUM UNTUK KOREKSI DAN EVALUASI

Minggu, 12-Januari-2025, 15:01


Lahat – Peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diperingati setiap tahun pada tanggal 12 Januari. Hari ini sekaligus menjadi awal Bulan K3 Nasional, yang berkaitan erat dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Selain itu, penetapan ini juga berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.

Tanggal 12 Januari ditetapkan sebagai Hari K3 Nasional sekaligus dimulainya Bulan K3. Pada bulan ini, dilakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengenalan, kesadaran, penghayatan, dan pengamalan keselamatan serta kesehatan kerja agar membudaya di masyarakat Indonesia. Setiap tahunnya, subtema peringatan Hari K3 Nasional disesuaikan dengan isu dan permasalahan K3 yang berkembang.

Pada tahun 2025 ini, tema peringatan K3 Nasional adalah “Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk Meningkatkan Produktivitas”, sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 316 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2025.

Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah suatu sistem yang wajib diterapkan oleh setiap perusahaan sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan. Tujuan utama SMK3 adalah mengendalikan risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

SMK3 wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki minimal 100 orang pekerja atau perusahaan dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi, sebagaimana diamanatkan oleh:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penerapan Sistem Manajemen K3

Pengendalian Risiko dalam SMK3
Hakikat SMK3 adalah pengendalian risiko dalam suatu pekerjaan atau kegiatan, yang meliputi potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Oleh karena itu, perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 harus menyusun dan menerapkan Hazard Identification, Risk Assessment, and Controlling Determinants (HIRACD), yang meliputi:

  1. Identifikasi Bahaya
  2. Penilaian Risiko
  3. Pengendalian Risiko

Pengendalian risiko dalam SMK3 dilakukan melalui lima langkah utama:

  1. Eliminasi
    Menghilangkan atau menghapus potensi bahaya di tempat kerja.
  2. Substitusi
    Mengganti aktivitas, bahan, atau proses yang berisiko tinggi dengan alternatif lain yang lebih aman.
  3. Rekayasa (Engineering Control)
    Menerapkan prinsip-prinsip rekayasa untuk mengurangi risiko yang terkait dengan proses, sistem, atau aktivitas kerja.
  4. Pengendalian Administrasi
    Mengelola risiko melalui pengawasan administratif, seperti penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Job Safety Analysis (JSA), dan dokumen prosedur kerja lainnya.
  5. Alat Pelindung Diri (APD)
    Melindungi pekerja dengan menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan risiko bahaya di tempat kerja

Pentingnya SMK3 dalam Dunia Kerja
Penerapan SMK3 sangat penting dalam dunia kerja. Tanpa sistem ini, perusahaan tidak akan mengetahui bahaya yang ada, besarnya risiko yang dihadapi, maupun upaya pengendalian yang harus dilakukan. Tanpa pengendalian yang tepat, risiko kecelakaan kerja dapat diibaratkan seperti “gunung es” yang semakin membesar dan sewaktu-waktu dapat menyebabkan kecelakaan fatal, yang berujung pada:

  • Kehilangan nyawa
  • Kerugian aset
  • Kerugian finansial
  • Kehilangan waktu efektif kerja
  • Penutupan usaha atau kegiatan

Oleh karena itu, tema Hari dan Bulan K3 tahun ini, “Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk Meningkatkan Produktivitas”, sangat relevan dan berkesinambungan.

Produktivitas yang tinggi akan sulit tercapai jika perusahaan masih menghadapi kendala kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penerapan SMK3 hadir sebagai solusi untuk mengendalikan risiko tersebut sehingga tujuan usaha dapat tercapai sesuai yang dicita-citakan.

Namun, penerapan SMK3 tidak akan berjalan tanpa komitmen serius dari penyelenggara usaha. Perusahaan harus mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang K3 dan memberikan pelatihan atau pendidikan khusus kepada pekerjanya agar mereka menjadi aset perusahaan yang mampu mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Penerapan SMK3 yang baik juga akan meningkatkan:

  • Kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan
  • Kualitas lingkungan kerja
  • Produktivitas
  • Kepuasan karyawan
  • Keberlanjutan usaha

Dalam dunia kerja, slogan “Safety First” bukan hanya sekadar embel-embel. Slogan ini mencerminkan bahwa keselamatan adalah prioritas utama. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Keselamatan lebih penting daripada kecepatan dan efisiensi. Keselamatan adalah investasi, bukan biaya. Dan, pencegahan kecelakaan lebih baik daripada pengobatan.

Pada Hari dan Bulan K3 ini, mari kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi dan evaluasi terhadap kekurangan serta kelemahan dalam memaknai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.

Dengan demikian, “Zero Accident” bukan hanya sekadar slogan, tetapi menjadi komitmen nyata yang diwujudkan melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Hendri Supriyadi

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

MERAPI SELATAN - Jumat, 10-Januari-2025 - 14:45

Kecamatan Merapi Selatan Monev Desa Padang

selengkapnya..

MERAPI SELATAN - Jumat, 10-Januari-2025 - 14:44

Kecamatan Merapi Selatan Monev Desa Tanjung Menang

selengkapnya..

MERAPI SELATAN - Jumat, 10-Januari-2025 - 14:44

Kecamatan Merapi Selatan Monev Desa Talang Akar

selengkapnya..

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater