Sidang Praperadilan “DE”, Saksi Ahli Beberkan Ini

Kamis, 8-Mei-2025, 20:34


Lahatonline.com, Lahat – Sidang Praperadilan ‘DE’, tersangka terduga kasus korupsi dana desa di DPMDes Lahat kini memasuki babak baru, dimana Penasehat Hukum (PH) mendatangkan langsung saksi ahli dari Universitas Sriwijaya (Unsri) untuk memberikan keterangan atau penjelasan tentang suatu perkara yang memerlukan pengetahuan dan keahlian khusus.

Sidang penjelasan dari saksi ahli ini dilangsungkan di Pengadilan Negeri Lahat, tepatnya diruang sidang Prof. DR. H. M Syarifuddin,SH.,MH, Kamis (08/05).

Sebagai Saksi Ahli dalam sidang ini, Heni Yuningsih membeberkan bahwa, ia disini menjelaskan terkait dengan status penetapan tersangka ‘DE’, apakah sesuai dengan prosedur atau tidak.

Dimana, menurut Heni penetapan tersangka harus memenuhi dua alat bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Tadi didengarkan ada keterangan saksi bahwa terdapat ketidaksesuaian. Nah, keterangan saksi yang tidak berkesesuaian ini apakah dianggap dengan keterangan saksi yang sah sebagaimana didalam pasal 184,” terang Heni Yuningsih selaku saksi ahli saat diwawancarai seusai sidang.

Masih menurut Heni, Selain mengetahui, mendengar dan mengalami. untuk menetapkan keterangan saksi ini sebagai alat bukti yang sah, minimal saksi disumpah dan adanya penyesuaian.

Saat ditanya, apakah ketidaksesuaian dari saksi ini dapat membatalkan status sebagai tersangka?, dengan jelas Heni menjawab “ya”.

Didalam sidang, Heni menyebut bahwa ada keragu-raguan yang disampaikan oleh saksi. Keragu-raguan nya tersebut yakni sesuai yang disampaikan saksi dalam sidang yaitu keragu-raguan terhadap apa yang dia berikan keterangannya di BAP pemeriksaan.

“Seandainya dia ragu-ragu ya, bisa ditetapkan bahwa hanya satu alat bukti, kemudian juga untuk menetapkannya kerugian negara harus dihitung dahulu, karena ini menyangkut kerugian negara,” terangnya.

Lebih lanjut, Heni memaparkan bahwa gratifikasi sifatnya tidak pidana khusus, jadi untuk gratifikasi itu di atas angka 10 juta, yang memberikan keterangan, yang membuktikan itu adalah si penerima gratifikasinya.

“Nah sementara kalau untuk di bawah 10 juta, yang memberikan, yang mencari tahu asal mula duitnya itu dari mana, itu diberikanlah kewenangan ke Penuntut Umum,” tutupnya.

Dias

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater