Rabu, 11-Juni-2025, 21:02
LAHAT – Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Wakil Bupati Widia Ningsih, SH, MH kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani persoalan agraria yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Bertempat di Ops Room Pemkab Lahat, Wabup memimpin langsung rapat mediasi sengketa lahan antara warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, dengan pihak perusahaan tambang PT. Budi Gema Gempita (BGG), Rabu (11/06).
Rapat yang mempertemukan berbagai pihak ini—mulai dari perwakilan PT. BGG, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga unsur pemerintah desa—bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berulang tanpa titik temu.
Wabup Widia menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkewajiban hadir sebagai fasilitator dan mediator, meski konflik ini sudah muncul sebelum masa jabatannya. Ia menekankan pentingnya penyelesaian berdasarkan prinsip hukum, baik konstitusional maupun adat.
“Negara tidak boleh abai. Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Widia. Ia juga mengutip Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yang menolak dominasi korporasi dalam penguasaan tanah dan menekankan keadilan sosial.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Banjar Sari, Aldiansyah, menyampaikan terima kasih kepada Wabup atas inisiatif membuka ruang dialog. Ia menegaskan bahwa warga Banjar Sari selama ini berjuang untuk mendapatkan kejelasan mengenai status wilayah mereka dalam peta perizinan PT. BGG.
“Kami butuh kepastian. Apakah Desa Banjar Sari sejak awal termasuk dalam izin eksplorasi dan produksi PT. BGG? Ini pertanyaan dasar yang belum dijawab secara tuntas,” ujar Aldiansyah. Ia juga mendesak BPN dan DLH untuk menyampaikan data resmi agar tidak ada lagi simpang siur di lapangan.
Menanggapi hal ini, perwakilan PT. BGG, Idris, memaparkan riwayat izin perusahaan. Menurutnya, SK Eksplorasi tahun 2008 hanya mencantumkan wilayah Kecamatan Merapi Timur secara umum. Barulah dalam SK Operasi Produksi tahun 2010 disebutkan secara rinci empat desa yang termasuk dalam wilayah izin, yaitu Muara Lawai, Tanjung Jambu, Prabu Menang, dan Gedung Agung.
“Sejak itu, kami hanya berkoordinasi dengan desa-desa yang tercantum. Sejauh yang saya tahu, tidak pernah ada komunikasi resmi dengan Desa Banjar Sari,” kata Idris. Ia juga menjelaskan bahwa pembebasan lahan dilakukan berdasarkan dokumen resmi dan mayoritas dengan warga Muara Lawai.
Namun demikian, Idris mengakui bahwa persoalan ini sudah berulang kali menimbulkan polemik. “Siklusnya terus berulang: demo, viral di media, mediasi, lalu ke ranah hukum. Bahkan beberapa kasus sudah ditangani Polda,” ungkapnya.
DLH pun turut mengonfirmasi bahwa dalam SK Operasi Produksi tahun 2010, Desa Banjar Sari memang tidak termasuk dalam wilayah izin PT. BGG. Namun Wakil Bupati menegaskan, meskipun secara administratif tidak tercantum, perusahaan tetap memiliki kewajiban hukum apabila terbukti melakukan eksploitasi di lahan milik warga Banjar Sari.
“Kalau ada tanah masyarakat yang digusur, dan dibuktikan dengan dokumen sah serta diuji di pengadilan, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi,” tegas Widia.
Ia juga mendorong agar masyarakat Banjar Sari dan Muara Lawai segera menyelesaikan batas wilayah desa mereka secara resmi. Penyelesaian batas wilayah ini dinilai krusial agar pertanggungjawaban hukum dapat ditentukan dengan jelas.
Sebagai langkah konkret, pemerintah kabupaten akan membentuk tim teknis yang melibatkan semua pihak—dari desa, BPN, DLH, hingga perusahaan—untuk menelusuri data, dokumen, dan peta izin secara akurat. Jika penyelesaian di tingkat kabupaten tidak menghasilkan solusi, Pemkab Lahat siap membawa permasalahan ini ke kementerian terkait di tingkat pusat.
“Ini bukan hanya soal lahan. Ini soal keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak warga. Pemerintah tidak akan tinggal diam,” pungkas Wabup Widia, menutup pertemuan dengan penuh harapan akan penyelesaian damai dan bermartabat.
(YOKI)
LAHAT - Kamis, 12-Juni-2025 - 21:17
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 12-Juni-2025 - 21:15
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 12-Juni-2025 - 21:14
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 12-Juni-2025 - 20:52
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 12-Juni-2025 - 20:51
selengkapnya..
TANJUNG TEBAT - Kamis, 12-Juni-2025 - 20:51
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 12-Juni-2025 - 20:50
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 12-Juni-2025 - 20:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 12-Juni-2025 - 20:47
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Kamis, 12-Juni-2025 - 20:46
selengkapnya..
KIKIM TENGAH - Kamis, 12-Juni-2025 - 16:10
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 11-Juni-2025 - 21:03
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 11-Juni-2025 - 21:02
selengkapnya..
PAGAR ALAM Rabu, 11-Juni-2025 - 21:01
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 11-Juni-2025 - 21:00
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 11-Juni-2025 - 20:59
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 11-Juni-2025 - 20:59
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 11-Juni-2025 - 20:58
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 11-Juni-2025 - 20:56
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 11-Juni-2025 - 20:55
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 10-Juni-2025 - 18:36
selengkapnya..
LAHAT SELATAN - Senin, 09-Juni-2025 - 02:13
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Senin, 09-Juni-2025 - 02:13
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 09-Juni-2025 - 02:12
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 07-Juni-2025 - 23:21
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 03-Juni-2025 - 22:58
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 03-Juni-2025 - 22:57
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 03-Juni-2025 - 22:34
selengkapnya..
JAKARTA – Selasa, 03-Juni-2025 - 22:33
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 03-Juni-2025 - 22:29
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 03-Juni-2025 - 22:29
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 03-Juni-2025 - 22:28
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 03-Juni-2025 - 01:55
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 03-Juni-2025 - 01:54
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Selasa, 03-Juni-2025 - 01:53
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 03-Juni-2025 - 01:52
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 03-Juni-2025 - 01:49
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 03-Juni-2025 - 01:48
selengkapnya..