KUA Lahat Lakukan Pendataan Pasangan Belum Miliki Buku Nikah

Senin, 7-Juli-2025, 20:40


Lahat – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lahat saat ini tengah melaksanakan pendataan terhadap pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah.

Pendataan ini guna meningkatkan tertib administrasi pernikahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap pasangan dan anak yang lahir dalam pernikahan tersebut.

Kepala KUA Kecamatan Lahat, Abdul Kadir Sakni, saat disambangi media ini pada Senin (07/07), menegaskan bahwa kegiatan ini masih dalam tahap awal pendataan. Menurutnya, langkah pertama yang dilakukan adalah mengidentifikasi berapa banyak pasangan yang belum tercatat pernikahannya secara resmi.

“Kita mendata dulu seberapa banyak yang belum mendapatkan buku nikah. Setelah itu baru kita informasikan kepada pemerintah Kabupaten Lahat. Harapannya, nanti bisa diproses agar mereka mendapatkan buku nikah secara sah,” katanya.

Namun ia menjelaskan bahwa proses ini tidak serta-merta langsung berujung pada penerbitan buku nikah. Terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk penelusuran status pernikahan sebelumnya apakah berlangsung secara siri, di bawah tangan, di bawah umur, atau dalam bentuk lain yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Semuanya harus dilihat dulu. Kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Kalau nikahnya dulu di bawah tangan, atau dilakukan saat usia belum cukup, tentu ada proses lanjutan. Kami membimbing masyarakat sesuai dengan regulasi, bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun,” jelasnya.

Pendataan ini direncanakan berlangsung hingga Selasa (08/07). Masyarakat yang termasuk dalam kategori belum memiliki buku nikah diminta segera menyampaikan data mereka.

Abdul Kadir juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan pernikahan secara diam-diam atau tanpa pencatatan resmi. Ia menegaskan bahwa pernikahan sah dapat dilakukan secara gratis di kantor KUA.

“Langsung saja menikah di KUA, itu gratis. Kalau tidak sanggup membayar biaya di tempat lain, langsung datang saja ke KUA, tidak dipungut biaya. Jangan ada lagi yang nikah di bawah tangan atau sembunyi-sembunyi,” tegasnya.

KUA Kecamatan Lahat berharap, melalui program ini, seluruh pasangan suami istri di wilayahnya bisa memiliki buku nikah resmi dan sah menurut hukum, serta terhindar dari praktik pernikahan di bawah tangan yang merugikan secara hukum dan sosial.

(YOKI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater