
Selasa, 23-September-2025, 20:49

Lahatonline.com, Pali – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Pali Yuda prasetyo , secara resmi menyerahkan Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan kepada pihak RSUD Talang Ubi, untuk korban kecelakaan lalu lintas yang sedang menjalani perawatan medis, Senin (22/09/25).
Penyerahan surat jaminan dilakukan langsung kepada keluarga korban bertempat di ruang administrasi RSUD Talang Ubi. Surat jaminan ini menjamin biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 33 dan No. 34 Tahun 1964 serta Peraturan Menteri Keuangan RI.
“Jasa Raharja hadir cepat dan tanggap dalam memberikan jaminan pembiayaan perawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya surat jaminan ini, korban dapat segera mendapatkan pelayanan medis tanpa harus menunggu proses administrasi yang berlarut,” ujar Yudha Prasetyo.
Dalam kesempatan tersebut, pihak RSUD Talang Ubi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus terjalin antara Jasa Raharja dan rumah sakit sebagai mitra pelayanan kesehatan.
“Kami sangat menghargai respon cepat dari Jasa Raharja. Ini sangat membantu proses penanganan medis bagi korban kecelakaan, khususnya dalam kondisi darurat,” ujar Plt Direktur RSUD Pali dr. Ronald Aprinaldi.
Surat jaminan ini mencakup biaya rawat inap, tindakan medis, dan pelayanan penunjang sesuai plafon maksimal yang telah ditetapkan oleh Jasa Raharja, yakni sebesar Rp20 juta untuk korban luka-luka.
Jasa Raharja terus mendorong percepatan pelayanan dengan menggandeng rumah sakit mitra di seluruh Indonesia, termasuk RSUD Talang Ubi, melalui digitalisasi sistem verifikasi dan integrasi data bersama kepolisian dan rumah sakit.
Dias
LAHAT - Sabtu, 18-Oktober-2025 - 23:01
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 18-Oktober-2025 - 23:00
selengkapnya..

MERAPI SELATAN - Sabtu, 18-Oktober-2025 - 22:56
selengkapnya..
JAKARTA – Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:29
selengkapnya..

BANTEN - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:28
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:26
selengkapnya..

LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:26
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:25
selengkapnya..

KIKIM TIMUR - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:24
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:22
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:19
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:18
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:17
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:40
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:39
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:38
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:38
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:37
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:36
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:36
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:35
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:35
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:34
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:34
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:33
selengkapnya..
PSEKSU - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:32
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:32
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:31
selengkapnya..
TANJUNG TEBAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:29
selengkapnya..
JARAI - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:28
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:27
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:27
selengkapnya..
JARAI - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:26
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:25
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:23
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:23
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:22
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:22
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:22
selengkapnya..


