
Jumat, 10-Oktober-2025, 21:35

Lahat – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR), Oktaria Saputra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, yang berencana melaporkan PT Aditarwan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Menurut Oktaria, langkah Bupati Bursah merupakan tindakan berani dan berpihak pada kepentingan rakyat. Ia menilai sudah terlalu lama masyarakat di sekitar areal perkebunan sawit menghadapi ketidakpastian hukum dan ketimpangan pengelolaan lahan.
“Saya sangat menghargai langkah Pak Bupati Bursah Zarnubi. Beliau membela kepentingan rakyat dan menegakkan hukum” tegas Oktaria, Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan, perusahaan sebesar PT Aditarwan seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan hukum, bukan justru menjadi contoh buruk dengan mengabaikan aturan.
Menurutnya, pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga berdampak pada pendapatan daerah, karena perusahaan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama hampir tiga dekade mereka beroperasi tanpa izin jelas. Rakyat hanya bisa melihat kebun di atas tanah mereka sendiri tanpa mendapat manfaat. Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi juga masalah moral dan keadilan,” ujarnya.
Diketahui, PT Aditarwan menguasai lahan di sepuluh desa yang tersebar di Kecamatan Kikim Barat dan Kikim Selatan, antara lain: Desa Lubuk Seketi, Jajaran Lama, Suka Merindu, Wanaraya, Purworejo, Pagardin, Karang Cahaya, Beringin Jaya, Lubuk Lungkang, dan Padang Bindu.
Total lahan yang digarap perusahaan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari seribu hektare.
Oktaria mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian untuk segera turun ke lapangan melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
Ia juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti di tingkat daerah semata.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika terbukti bersalah, pemerintah harus mencabut izin, menyita aset, dan mengembalikan tanah itu kepada masyarakat. Jangan lagi rakyat menjadi korban keserakahan perusahaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Oktaria menilai langkah Bupati Lahat selaras dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa tanah yang dikuasai tanpa izin sah harus dikembalikan kepada rakyat.
Ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap kasus di Lahat ini sebagai bentuk nyata komitmen terhadap reforma agraria nasional.
“Presiden sudah menegaskan, tanah rakyat tidak boleh dirampas oleh siapa pun. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah di bawahnya benar-benar menjalankan amanat itu,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Oktaria mengajak seluruh pihak baik masyarakat, lembaga sosial, maupun aktivis untuk ikut mengawal proses hukum kasus PT Aditarwan agar tidak berhenti di meja birokrasi.
Ia menilai, keberanian Bupati Lahat perlu mendapat dukungan luas, karena langkah seperti ini jarang dilakukan kepala daerah.
“Kasus di Lahat ini bisa menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola lahan di Indonesia. Kita harus mendukung pemimpin yang berani menegakkan keadilan dan melawan ketimpangan,” pungkas Oktaria.
(YOKI)
LAHAT - Sabtu, 18-Oktober-2025 - 23:01
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 18-Oktober-2025 - 23:00
selengkapnya..

MERAPI SELATAN - Sabtu, 18-Oktober-2025 - 22:56
selengkapnya..
JAKARTA – Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:29
selengkapnya..

BANTEN - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:28
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:26
selengkapnya..

LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:26
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:25
selengkapnya..

KIKIM TIMUR - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:24
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:22
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:19
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:18
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 16-Oktober-2025 - 22:17
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:40
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:39
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:38
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:38
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:37
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:36
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:36
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:35
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:35
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:34
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:34
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:33
selengkapnya..
PSEKSU - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:32
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:32
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:31
selengkapnya..
TANJUNG TEBAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:29
selengkapnya..
JARAI - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:28
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:27
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:27
selengkapnya..
JARAI - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:26
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:25
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:23
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:23
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:22
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:22
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Oktober-2025 - 21:22
selengkapnya..


