Polsek Pseksu Imbau Warga Tak Menyimpan Senjata Api Ilegal

Senin, 16-Juni-2025, 20:08


Pseksu – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif serta mencegah jatuhnya korban akibat penyalahgunaan senjata api, Polsek Pseksu Polres Lahat mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat.

Kapolsek Pseksu, IPDA Zulkarnain, S.H., M.H., menegaskan larangan keras terhadap masyarakat untuk membawa, memiliki, dan menyimpan senjata api rakitan tanpa izin maupun senapan angin yang digunakan secara ilegal.

“Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan ini akan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas IPDA Zulkarnain dalam imbauannya, Senin (16/06).

Ia menyebutkan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati.

Langkah preventif ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Pseksu dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, terutama menjelang berbagai kegiatan masyarakat yang rawan penyalahgunaan senjata api rakitan.

Polsek Pseksu juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing, serta segera melapor apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di wilayahnya.

(YOKI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater