PT-BL Diduga Tidak Kantongi Izin Persetujuan Tehnis

"Warga Minta DLH Lahat Segel dan Tutup Perusahaan KPL Meluap'

Selasa, 3-Juni-2025, 01:55


LAHAT – Buntut dampak Lingkungan yang telah di cemari Limbah diduga milik PT-BL terhadap Sungai yang biasa digunakan setiap hari oleh masyarakat, membuat warga desa Muara Temiang kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, kian kesal dan mengutuk pihak Perusahaan Batubara tersebut.

Sungai bunut yang dipakai oleh masyarakat untuk keperluan Pertanian, Perkebunan, Mandi, Mencuci dan keperluan lainnya, kini, telah tercemar akibat diduga Luapan dan Limbah milik PT Batubara Lahat.

“Akibat dari cemaran Limbah PT Batubara Lahat ini, sehingga, warga desa Muara Temiang tidak mau lagi menggunakan air Sungai Bunut tersebut, untuk keperluan sehari-harinya,” ungkap masyarakat Desa Muara Temiang berinisial SM didampingi AI, pada Senin (2/6/2025).

Diceritakan sumber SM dan AI Perusahaan yang bergerak dibidang Batubara ini, bukan hanya mencemari ‘Sungai Bunut’ juga disnyalir belum mengantongi “Izin Persetujuan Tehnis (Pertek) dari Dinas Lingkungan Hidup Lahat maupun Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Sungai Bunut telah tercemar sejak dua tahun belakangan ini. Sedangkan, Izin Persetujuan Tehnis belum didapat oleh PT Batubara Lahat, info ini terkuak setelah keluar berita acara hasil monitoring, dan evaluasi Pertek dari Dinas terkait. Sehingga, Kolam Penampung Limbah (KPL) milik PT-BL dilakukan Penyegelan dan Penutupan oleh DLH Kabupaten Lahat,” tambah SM dan AI.

Oleh karenanya, masyarakat Muara Temiang menuntut Dinas terkait yakni, DLH Kabupaten Lahat, karena, dampak dari Pencemaran Sungai Bunut ini, membuat emosi dan kemarahan warga kian meningkat.

“Semua ini, diduga buntut dari Luapan KPL milik PT-BL diwilayah desa Muara Temiang, karena saluran KPL bersebelahan langsung dengan Sungai Bunut, karena sampai sekarang PT-BL masih terus melaksanakan aktivitas seperti biasa,” tegas SM, seraya menambahkan, warga menuntut DLH Lahat dapat segera melakukan Sanski Administrasi terhadap PT Batubara Lahat tersebut.

Sementara, Ketua Umum LSM Pemantau Lingkungan Hidup dan (LSM TRALI Lahat) Hendri, mendesak DLH Lahat dapat segera mengambil langkah tegas serta memberikan sanski terhadap PT Batubara Lahat ini, sesuai dengan UU yang diatur.

“Mirisnya lagi, akibat dampak dari Pencemaran Limbah milik PT-BL ini, telah merambah Lahan – Lahan warga yang saat ini telah mengalami kerusakan. Karena, jarak Disposal PT-BL yang berbatasan langsung. Maka dari itu, kami minta DLH Lahat dan Provinsi serta KLHK untuk dapat segera mengambil tindakan tegas atas persoalan ini,” ujar Hendri.

Selain itu, Hendri berharap, Pemdes Muara Temiang dan Pemkab Lahat untuk dapat segera menyelesaikan persoalan Limbah yang telah mencemari Sungai Bunut, Lahan – Lahan warga yang saat ini mulai mengalami kerusakan. Sehingga, warga meras telah dirugiakan oleh Perusahaan Batubara tersebut.

“Pencemaran diduga Luapan KPL milik PT-BL ini telah dirasakan warga selama dua tahun belakangan ini. Sehingga, masyarakat sangat dirugikan sekali akibat dampak Lingkungan ini,” terang Hendri.

“Apabila, tidak ada sanksi Administrasi dari Dinas terkait, kami pastikan masyarakat akan membawa massa untuk melakukan untuk rasa dalam waktu dekat kekantor Bupati dan DPRD Kabupaten Lahat,” teriak Hendri dengan lantang.

Masyarakat yang terdampak akibat Limbah PT Batubara Lahat, diakui Hendri, selain Sungai Bunut Muara Temiang, petani, perkebunan warga Lubuk Kepayang, Tanjung Telang yang ada didesa Muara Temiang akan melakukan Penyetopan Operasi PT-BL. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

Loading poll ...

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater